Gus Ibin-Aushaf saat mengikuti debat publik pamungkas di Surabaya (Foto: Istimewa) |
NGANJUK, JAVATIMES -- Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf) secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terlihat di laman mkri.id, dengan Nomor Permohonan 172/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dimana sebagai termohon adalah KPU dan pihak terkait adalah Bawaslu Nganjuk.
Sementara pokok perkaranya adalah perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Nganjuk 2024 yang dianggap masih menyisakan persoalan, meskipun hasil rekapitulasi penghitungan suara telah selesai dilaksanakan.
Dimana perolehan suara paslon nomor urut 01, Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr Herdiansyah memperoleh 246.993 suara atau 38,8 persen.
Paslon nomor urut 02, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati meraup 130.454 suara atau 20,5 persen, dan
Paslon nomor urut 03, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara atau 40,7 persen.
Meski paslon nomor urut 03 telah mengantongi kemenangan dalam rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Nganjuk, namun tim pemenangan paslon 01 belum memberikan karpet merahnya, malah pihaknya, mendaftarkan permohonan gugatan Pilkada Nganjuk ke MK pada Senin (9/12/2024) pukul 20.12 WIB
Pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024, kami telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Nganjuk 2024, yang disinyalir melibatkan ASN dan kades, ujar Aushaf Fajr Herdiansyah calon Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01.
Aushaf juga menegaskan bahwa keterlibatan ASN dan kades dalam kegiatan Pilbup Nganjuk 2024, diyakininya ada keberpihakan pada salah satu pasangan calon dan disinyalir mempengaruhi hasil Pilkada Nganjuk kemarin.
Keterlibatan ASN dan Kades meski hanya sekadar hadir dalam acara atau kegiatan yang diadakan paslon, namun hal itu tetap, sebagai pelanggaran terhadap netralitas ASN yang seharusnya tidak berpihak pada calon manapun, lanjutnya.
Di tempat terpisah, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro ketua tim hukum Paslon 03, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro atas adanya gugatan Pilkada Nganjuk oleh paslon 01, menyatakan jika pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
Kalau pun ada gugatan Pilkada, kata Nurwadi, pihaknya menyakini, Kalau Paslon 03 bukan salah satu bagian termohon.
Hingga saat ini, saya tidak tahu, kalau ada gugatan Pilkada Nganjuk ke MK. Dan saya tidak mau berspekulasi tentang siapa saja yang menjadi termohon dan pemohon, pungkasnya.
(Ind)