Papan nama yang dipasang pertama, yang dinilai warga buram |
MALANG, JAVATIMES -- Sejumlah masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
Mereka mencium adanya dugaan ketidak beresan dalam pengerjaan proyek jalan mulai Desa Gondang Legi Kecamatan Gondang Legi hingga Desa Srigonco Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek yang diduga tanpa dilengkapi informasi detail terkait pembangunan tersebut. Bahkan ada pula yang tidak dilengkapi adanya papan nama.
Sehingga, dengan kondisi itu, diduga kuat telah menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
Proyek jalan yang saat ini sedang berjalan di Gondang Legi Srigonco banyak kejanggalan, seperti halnya papan proyek yang seharusnya bisa dilihat secara jelas oleh masyarakat luas, tapi di sini tampak buram, sehingga keterangan yang tertera tidak bisa dibaca, ucap warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (3/12/2024).
Berselang tiga hari kemudian, kata warga, baru kemudian pelaksana pekerjaan mengganti papan nama yang baru.
Itu pun diganti karena ada permintaan dari orang-orang. Pertanyaan saya, apa harus diingatkan terlebih dahulu baru diganti, padahal proyek ini kan menggunakan anggaran negara, kalau dipasang papan nama yang buram ini bisa dikategorikan sebagai kebingungan antara membuka diri atau menutup informasi dari masyarakat luas, nilai warga.
Sebenarnya ini mega proyek atau proyek siluman sih, tambah warga bertanya-tanya.
Di lokasi terpisah, kata warga, juga ditemukan mega proyek dimana sejumlah pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) untuk kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pekerjaan itu berada di Desa Srigonco.
Menariknya, salah satu orang yang diduga pengawas juga tidak menggunakan helm saat bekerja, urai warga.
Selain tidak menggunakan APD, lanjut warga, yang dirasa lebih membahayakan terkait andalalin. Karena jalan masih dibuka umum atau masih dipergunakan oleh pengguna jalan.
Sudah beberapa kali pengguna jalan mengalami laka tunggal diduga karena adanya lumpur dampak dari galian gorong-gorong yang saat ini dikerjakan meluber ke jalan raya, lanjut warga.
Terlebih, kata warga, saat hujan deras tampak genangan air seperti kolam.
Akibat itu, akhirnya oleh masyarakat sekitar digunakan spot memancing ikan sebagai bentuk sindirin. Sindiran masyarakat ini pun sempat viral di medsos, ujar warga.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Gerbang Indonesia (GI), Dedik pun angkat bicara.
Saya sangat menyayangkan pekerjaan mega proyek kok seperti kurang atau cacat diperencanaan, kita lihat sama-sama andalalinnya itu bagaimana kok malah jalan tidak ditutup atau ada pengalihan lalu lintas untuk menghindari kecelakaan, kata Dedik.
Bahkan saat terjadi laka tunggal siapa yang bertanggung jawab, karena pembangunan bercampur dengan pengguna jalan, pasti bisa berakibat fatal nantinya, imbuh Dedik.
Sementara itu, salah satu pelaksana pekerjaan yang dikonfirmasi melalui nomor ponselnya belum memberikan tanggapan.
(Ichwan)