Diduga Lakukan Pungli PTSL, Kades Trosobo dan Satu Panitia Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan -->

Javatimes

Diduga Lakukan Pungli PTSL, Kades Trosobo dan Satu Panitia Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

javatimesonline
04 Desember 2024
Kades Trosobo ditahan Kejari Sidoarjo, diduga terlibat pungli PTSL

SIDOARJO, JAVATIMES -- Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) tancap gas dalam memberantas pungutan liar (pungli).


Kekinian korps Adhyaksa memanggil Kades Trosobo berinisal HR dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan pungli PTSL di desanya.


Pemanggilan itu dilakukan pada Selasa (3/12/2024) di kantor Kejari Sidoarjo.


Tak berlangsung lama setelah pemeriksaan itu, Kades Trosobo langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli PTSL di desanya .

Karena sudah memenuhi dua alat bukti tindak pidana, dia langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, ucap sumber kuat di Kejari Sidoarjo pada wartawan. 


Sementara panitia PTSL berinisial SDR juga bernasib sama. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan langsung dilakukan penahanan.


Penahanan dua orang tersangka oleh Kejari Sidoarjo pun dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi. Hanya saja ia tak merinci kasus apa yang dialami kedua tersangka.

Nanti akan kami sampaikan dalam waktu dekat, tandasnya.


Untuk diketahui, kasus dugaan pungli PTSL di Desa Trosobo akhir-akhir ini memang menggemparkan masyarakat setempat. Bahkan aksi demo dari para tokoh masyarakat Trosobo juga sempat mewarnai kasus dugaan pungli ini.


Merespon penahanan dua tersangka yang diduga terlibat pungli PTSL, Tantri Senjaya selaku warga Kabupaten Sidoarjo, merasa lega. Ia pun memberikan apresiasi kepada penegak hukum Kejari Sidoarjo atas  penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.


Disebutkan Senjaya, kasus yang sudah ia laporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu, dilakukannya sejak awal tahun 2024. 


Selanjutnya Senjaya yang juga sebagai warga Trosobo ini juga menyebut, bahwa pengurusan PTSL, warga dimintai bermacam macam. 

Nominalnya yang diminta pihak desa ini beda-beda mas, ada yang Rp 2,5 juta. bahkan yang saya tau, ada juga yang sampai Rp 15 juta, cetusnya.


Selain itu dia menyebut, bahwa masyarakat yang mengajukan sertifikat sebanyak kurang lebih 1.400 orang dari total warga Trosobo yang jumlahnya mencapai sekitar 6.000 lebih. 

Semua sertifikat warga yang mengajukan sertifikat prona (PTSL) sudah jadi semua, tutupnya.


Senada dengan itu tokoh masyarakat Trosobo HS juga memberikan apresiasi kepada Kejari Sidoarjo yang merespon persoalan dugaan pungli PTSL di Desa Trosobo.

Perihal ini merupakan gerak cepat Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam memberantas pungli dan korupsi, katanya.




(Khol)