Diduga Ingkar Janji ke Nasabah, Developer Digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya -->

Javatimes

Diduga Ingkar Janji ke Nasabah, Developer Digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya

javatimesonline
19 Desember 2024

 
Pengacara Dylan Gozal saat menggelar konferensi pers

SURABAYA, JAVATIMES -- Pengacara energik Gerry Kiven, SH, MH sedang mendapatkan klien dari Dylan Gozal untuk menggugat ke PN Surabaya terkait perumahan yang dia beli sudah lunas namun oleh pengembang perumahan belum menyerahkan bangunan rumah beserta sertifikat yang sudah disepakati kedua belah pihak.


Dikatakan pengacara muda belia pada wartawan, Rabu (18/12/2024) salah satu pengembang perumahan yang ada di Surabaya telah melakukan pembangunan rumah hunian yang ada di daerah Surabaya, tepatnya di Perumahan Sukolilo Dian Regency 2 yang terletak di kelurahan Keputih Surabaya.


Telah terjadi ikatan jual beli satu unit rumah yang ada di jalan Sukolilo Mulia XII nomor 24 Kelurahan Keputih pada tanggal 17 Juni 2021, antara Dylan Gozal dengan pengembang PT Diparanu Rucitra. Tahun 2022 rumah sesuai dengan ikatan jual beli telah lunas dibayarkan, tentunya pihak pembeli wajib menerima sertipikat rumah, dari pengembang, karena sudah lunas.


Dylan Gozal merasa sudah melunasi cicilan rumah dan selalu berkordinasi dengan pihak pengembang, untuk menagih sertipikat rumahnya, tapi tidak ditanggapi pihak pengembang.


Karena merasa kesal selalu menagih dan hanya janji-janji yang diberikan developer, namun tidak pernah ada kejelasan, sehingga menyerahkan hal ini ke pengacaranya untuk memberikan somasi ke pihak developer.


Hingga saat ini rumah yang sudah lunas itu belum juga selesai dibangun 


Tim kuasa hukum Gerry Kiven and partners yang ditemui wartawan media ini mengatakan, telah melakukan somasi ke pihak developer pada tanggal 21 Oktober 2024. 


Pihak developer telah mengirim surat ke pihak pembeli dalam hal ini Gerry Kiven yang inti dari surat tersebut, atas keterlambatan satu unit rumah jalan Sukolilo Mulia 12 no 24, maka pihak developer memberikan kompensasi keterlambatan serah terima berupa ;

  1. Kompensasi keterlambatan serah terima dengan nominal sebesar Rp 100.000/hari terhitung mulai 1 juli 2022 sampai dengan direalisasikan serah terima unit. Developer bersedia mengangsur secara bertahap kompensasi keterlambatan serah terima sebesar Rp 15.000.000 selambat-lambatnya 6 Oktober 2023 dan sisa kompensasi selanjutnya akan di bayarkan setiap Minggu sebesar Rp 5.000.000 sampai dengan nominal keterlambatan serah terima selesai.
  2. Developer memberikan tambahan kompensasi sebesar Rp.15.000.000, tambahan kompensasi akan diberikan pada saat realisasi serah terima rumah.

Surat itu dibuat tanggal 27 September 2023 ditanda tangani Ir Darman Tedja selalu direktur dari PT Diparanu Rucitra.


Gerry Kiven selaku yang dikuasakan atas janji-janji dari pihak developer tidak kunjung ada realisasinya, sehingga telah melaporkan hal ini melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Upaya sudah kami lakukan sesuai dengan petunjuk yang disampaikan klien kami, namun pihak pengembang hanya janji-janji aja, ucap Gerry.


Karena tidak ada titik temu, padahal klien saya membayar lunas seharga Rp. 930.000.000, sehingga tim kuasa hukum yang terdiri dari Gerry Kiven S.H. M.H., Juanda Wahid S.H. M.H., Sulaiman S.H dan Prabowo Adisuryo S.H. telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 7 Desember 2024. No 780/PDT/WP/XII/2024, Hal gugatan wanprestasi, imbuhnya.


Disampaikan juga bahwa pada Rabu (18/12/2024) sidang pertama mengenai gugatan kami, tapi pihak tergugat tidak hadir, pungkas Gerry pengacara muda belia yang sudah viral menangani kasus anak siswi SMPN di Sidoarjo. 




(Khol).