Diduga Ada Pungli pada Program PTSL, Panitia hingga Kades Gebangkerep Dipanggil Kejari Nganjuk -->

Javatimes

Diduga Ada Pungli pada Program PTSL, Panitia hingga Kades Gebangkerep Dipanggil Kejari Nganjuk

javatimesonline
16 Desember 2024

Kantor Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES -- Kabar mengejutkan datang dari salah satu desa di sebelah timur Kabupaten Nganjuk. Lebih tepatnya Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron.


Kabar itu bukan berkaitan dengan prestasi, bukan pula karena budayanya. Melainkan salah satu program pemerintah yang diduga ditumpangi pungutan liar (pungli) oleh panitia desa.


Program pemerintah yang dimaksud yakni pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang biasa disebut PTSL.


Atas adanya informasi dugaan pungli tersebut, kabarnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mulai mengendusnya. Bahkan kekinian korps Adhyaksa ini telah memanggil sejumlah pihak, termasuk panitia dan kepala desa (kades) setempat.

Dibenarkan Kejari Nganjuk

Informasi pemanggilan itu pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.

Iya benar, semua panitia maupun kepala desa juga kita periksa terkait program PTSL, kata Koko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/12/2024) pagi.


Dijelaskan Koko, pihaknya hanya memiliki 14 hari kerja untuk menuntaskan dugaan pungli PTSL di Desa Gebangkerep. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah pemohon demi melengkapi bukti yang cukup.

Kita harus segera selesaikan mas, soalnya 14 hari kerja. Mungkin dalam dekat-dekat ini akan kita panggil dari pihak pemohon untuk dimintai keterangan juga, jelas Koko.


Siap Memproses Hukum

Apabila nantinya dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pungli, maka ditegaskan Koko pihaknya akan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Jika nantinya ada dugaan pungli dalam program PTSL tersebut, ya akan kami tindak sesuai dengan prosedur hukumnya seperti apa nanti, pungkas Koko.


Pengakuan Ketua Panitia PTSL

Di tempat terpisah, Ketua PTSL Desa Gebangkerep, Suparno, tak menampik telah dilakukan pemanggilan terhadap semua panitia PTSL dan Kades Gebangkerep di Kantor Kejari Nganjuk pada Kamis (5/12/2024).


Namun demikian, Suparno menerangkan, kedatangannya di Korps Adhyaksa bukan untuk diperiksa melainkan untuk menggali informasi soal dugaan pungli PTSL di desanya.

Intinya kemarin itu bukan pemeriksaan, kemarin kita dimintai menggali informasi. Di situ suratnya (dari Kejari Nganjuk) tertulis hanya menggali informasi keterdugaan ada pungli atau pungutan liar, itu saja, ucap Suparno saat ditemui Javatimes, Jumat (13/12/2024). 


Saat pemanggilan itu, lanjut Suparno, pihaknya telah melampirkan bukti rencana anggaran biaya (RAB) sesuai permintaan pihak Kejari Nganjuk.

Tapi setelah kemarin kita datang kesana, dan kita sudah menjelaskan semuanya, baik RAB maupun data-data yang diminta, sudah kita serahkan semuanya, itu selesai, lanjut Suparno.


Besaran Nominal Biaya PTSL

Saat ditanya soal biaya yang dibebankan kepada masing-masing pemohon, Suparno menyebut nominal Rp 600ribu.


Suparno berdalih, nominal itu sesuai kesepakatan para pemohon.

Kalau nominalnya itu kan memang sudah ada kesepakatan bersama, bukan panitia yang menentukan. Senilai Rp 600 ribu itu biaya PTSL, dalihnya.


Sayangnya, saat ditanya rincian Rp 600 ribu setiap pemohon itu, Suparno mengaku tak bisa merinci karena sudah diserahkan kepada Kejari Nganjuk

Untuk RAB sudah kita serahkan ke kejaksaan, mas. Mohon maaf, RAB sudah ada di sana, data yang diminta dari kejaksaan sudah ada di sana semuanya. Lebih lengkapnya kalo njenengan ingin tahu lengkapnya mohon ke Pak Kokoh kasi Intel atau siapa, aku Suparno yang juga merupakan guru ASN di Kabupaten Nganjuk.


10 Orang Dipanggil 

Disebutkan Suparno, dirinya tidak sendiri saat dilakukan pemanggilan oleh Kejari Nganjuk. Melainkan ada sembilan orang lainnya, termasuk Kepala Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron.

(Pada tanggal 5 Desember kemarin ada) 10 orang (yang diperiksa), Kepala Desa kemudian ketua (panitia PTSL), sama 8 Pokmas (kelompok masyarakat), bebernya.


Kades Tidak Merespon

Lain halnya dengan pengakuan Kastel Kejari Nganjuk dan Ketua PTSL Desa Gebangkerep, Kepala Desa Gebangkerep Sri Rahayu yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya tidak memberikan respon apa pun.



 

(AWA)