Seorang pemuda berinisial AA (27) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi |
NGANJUK, JAVATIMES -- Seorang pemuda berinisial AA (27) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi, Rabu (11/12/2024).
Pria itu diduga menjadi pelaku tunggal dalam peristiwa perampokan di dua lokasi minimarket berbeda di Kecamatan Loceret dan Tanjunganom.
Kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang telah melakukan aksi perampokan di dua minimarket berbeda di Loceret dan Kelurahan Warujayeng Tanjunganom, kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, Rabu (11/12/2024).
Pemuda berinisal AA, kata Julkifli, melakukan aksi perampokan demi memenuhi kebutuhannya mulai dari membayar cicilan hingga foya-foya di tempat hiburan malam.
Jadi dalam aksinya, AA melakukan perampokan dengan modus menodongkan senjata tajam untuk memaksa korban membuka brankas, kata Julkifli.
Julkifli menjelaskan, kejadian pertama terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Loceret pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 02.40 WIB. AA mendatangi kasir dengan menodongkan pisau dapur dan memaksa korban untuk membuka brankas, menggasak uang tunai sebesar Rp26.667.700.
Perampokan kedua, lanjut Julkifli, berlangsung di Alfamart Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada Jumat (6/12/2024) pukul 02.50 WIB. Dengan modus serupa, AA berhasil membawa kabur uang senilai Rp27.500.000.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan AA, termasuk pisau, pakaian hitam yang digunakan saat beraksi, sisa uang tunai, dan berbagai kebutuhan pribadi yang dibeli dengan uang hasil curian, beber Julkifli.
Atas aksinya, AA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara, pungkas AKP Julkifli.
(AWA)