20 Adegan Diperagakan Tersangka Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Calon Pengantin -->

Javatimes

20 Adegan Diperagakan Tersangka Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Calon Pengantin

javatimesonline
09 Desember 2024
Tersangka kasus pembunuhan saat mengikuti rekontruksi 

NGANJUK, JAVATIMES – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh ST (48) terhadap calon pengantin pria asal Tuban di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong.


Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan bahwa rekonstruksi pembunuhan tersebut memperagakan 20 adegan. 


Menurutnya, dari 20 adegan yang diikuti oleh ST, cukup menggambarkan kronologi peristiwa mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan terhadap korban SU (55). 

Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Kami ingin memastikan bahwa seluruh fakta di lapangan sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka, ujar Siswantoro pada Senin (09/12/2024).


Selain melibatkan tersangka, lanjut Julkifli, rekonstruksi ini juga melibatkan saksi untuk menguatkan penyidikan.

Kami menghadirkan saksi-saksi dalam rekonstruksi ini untuk menyinkronkan keterangan yang telah diberikan. Proses ini berjalan lancar dan semua pihak menunjukkan kerja sama yang baik, jelas Julkifli.


Sekadar informasi, peristiwa pembunuhan yang melibatkan tersangka ST itu terjadi pada Sabtu sore (19/10/2024).

Sakit Hati

Tersangka nekad membunuh karena terbakar rasa cemburu kepada korban yang hendak mempersunting wanita yang diidam-idamkannya sejak lama.


Lebih-lebih, satu Minggu sebelum insiden, tersangka sempat ditantang oleh korban.

Satu tahun sebelum kejadian, tersangka pernah memiliki hubungan khusus dengan HI, calon istri korban selama 1 bulan. Kemudian sekira seminggu sebelum kejadian saat berpapasan dengan tersangka, korban SJ meneriaki atau mengejek tersangka sambil mengangkat lengan tangan dengan jemari mengepal hingga membuat tersangka marah dan sakit hati, beber Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, Selasa (22/10/2024).


Dari situ kemudian tersangka merencanakan hingga terjadi pembunuhan dengan membacok korban menggunakan satu buah parang, imbuh Siswantoro.


Melarikan Diri

Selepas membacok hingga korban tewas, kemudian ST melarikan diri ke rumah saudaranya di Sidoarjo. 


Berselang dua hari kemudian, ST langsung menyerahkan diri ke Polres Nganjuk.

Tersangka menyerahkan diri didampingi saudaranya kemarin di Polres Nganjuk. Sementara kejadian pembunuhan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun/Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, ungkap AKBP Siswantoro, Selasa (22/10/2024).

 

Alasan Penyerahan Diri

AKBP Siswantoro menjelaskan alasan ST menyerahkan diri ke pihak kepolisian.


Dijelaskan dia, selama pelarian terduga pelaku didorong untuk keluarganya untuk segera menyerahkan diri. Hingga kemudian pada Selasa (22/10/2024), tersangka menyerahkan diri didampingi keluarganya.

Dari keluarganya menyarankan agar insiden ini tidak berlarut-larut, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Nganjuk didampingi keluarganya, tutup mantan Kapolres Sampang.


Terhadap kejadian itu, tersangka ST dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. 




(AWA)