![]() |
Ketua tim hukum Paslon nomor urut 03 K.R.T Nurwadi Rekso Hadinagoro didampingi salah satu anggota tim pemenangan Paslon nomor urut 03 Trisna Roosita |
NGANJUK, JAVATIMES -- Ketua tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 3 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro, K.R.T Nurwadi Rekso Hadinagoro atau yang akrab disapa Bang Nurdin secara resmi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nganjuk, Rabu (20/11/2024).
Kedatangannya tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk dalam gelaran debat perdana di Surabaya pada Rabu (16/10/2024) malam.
Dugaan Keberpihakan KPU Nganjuk
Bang Nurdin menyampaikan bahwa ia dan timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam gelaran publik pertama yang mengindikasikan KPU Nganjuk berpihak pada salah satu Paslon.
Tadi salah satu anggota tim kami Mas Rofiq sudah melaporkan secara tertulis, secara resmi (soal dugaan keberpihakan KPU Nganjuk kepada Bawaslu Nganjuk), ucap Bang Nurdin, Rabu (20/11/2024).
Menurut Bang Nurdin, keputusan KPU Nganjuk menunjuk panelis yang tidak netral tidak hanya merugikan Paslon Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro, tetapi juga mencederai semangat demokrasi di Kabupaten Nganjuk.
Dikatakan Bang Nurdin, semestinya debat publik dapat dijadikan sebagai salah satu mekanisme dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengenal visi-misi para Paslon secara komprehensif.
Namun apabila dalam prosesnya ada sesuatu yang dilanggar, maka hal tersebut justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara Pilkada, kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk.
Upaya Terakhir
Bang Nurdin menegaskan, pelaporan tersebut tidak ditujukan kepada Paslon tertentu, melainkan kepada penyelenggara Pilkada yang terindikasi tidak netral.
Ditambahkan Bang Nurdin, keputusan itu adalah langkah terakhir setelah munculnya banyak informasi yang merugikan pihaknya.
Di sini, kami tidak melaporkan Paslon, kami melaporkan penyelenggara Pemilu, kami melaporkan KPU yang indikasinya tidak netral. Kami juga akan melaporkan Bawaslu kalau tidak menangani secara utuh, kata Bang Nurdin.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kabupaten Nganjuk. Banyak pihak mempertanyakan alasan sebenarnya di balik pemilihan panelis debat publik Pilkada Nganjuk.
Salah satu warga, John Wadoe, menyatakan bahwa dengan adanya dugaan keberpihakan KPU Nganjuk dalam debat publik menjadikan dirinya kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara Pilkada.
Sekarang ini (masyarakat) sudah resah dan kepercayaan terhadap KPU itu hilang, ucap John.
No Komen
Di sisi lain, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Nganjuk, Romza saat ditanya soal dugaan keberpihakan KPU Nganjuk dalam gelaran debat menyatakan no komen.
No komen saya, no komen, no komen, kata komisioner KPU Romza sambil kabur meninggalkan lokasi, Rabu (20/11/2024).
(AWA)