Polisi Gerebek Warga Ngronggot Nganjuk, Ini Dia Kasusnya -->

Javatimes

Polisi Gerebek Warga Ngronggot Nganjuk, Ini Dia Kasusnya

javatimesonline
02 November 2024
Tersangka SS (37) saat diamankan polisi

NGANJUK, JAVATIMES -- Polisi kembali menangkap satu tersangka saat melakukan penggerebekan di wilayah Kabupaten Nganjuk.


Selain menangkap tersangka, anggota Polres Nganjuk juga menyita sejumlah barang bukti pada penggerebekan yang dilakukan Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. 

Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan satu unit ponsel yang memiliki akses ke situs judi online dan aplikasi perbankan. Aplikasi perbankan ini diduga digunakan untuk transaksi perjudian, kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, Sabtu malam (2/11/2024).

 

Diuraikan Julkifli, penggerebekan kasus judi online ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. 


Menanggapi laporan itu, lanjut Julkifli, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan. Setelah memantau lokasi, petugas berhasil menangkap tersangka SS (37), yang saat itu kedapatan sedang melakukan perjudian jenis Pragmatic Play melalui ponselnya.

Penangkapan terhadap SS, warga Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 21.53 WIB, tutur Julkifli.


Julkifli menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan perjudian. Hal ini sebagai bagian dari dukungan Polres Nganjuk terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional. 

Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perjudian daring, “Kami harap warga Nganjuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya, tegas Julkifli.


Kini, tersangka SS terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur tentang larangan distribusi informasi elektronik yang bermuatan perjudian. 

Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, pungkas Julkifli.


Sekadar informasi, satu hari sebelum penggerebekan di Kecamatan Ngronggot, Polres Nganjuk juga melakukan penggerebekan di tempat biliar Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.


Di sana, polisi menangkap pria berinisial YW (56), asal Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pengepul judi togel online.



(AWA)