Perhutani KPH Malang Gandeng Dinas Koperasi Kabupaten Malang Bentuk Koperasi Paguyuban Petani Kopi Budugasu |
MALANG, JAVATIMES -- Bertempat di Sutoppu Social House Singosari pada Selasa (26/11/2024) telah digelar pembahasan pendirian Koperasi Paguyuban Petani Kopi Budugasu Singosari.
Acara berlangsung atas inisiasi dari Paguyuban Petani Kopi Budugasu yang telah bekerjasama dengan Perum Perhutani KPH Malang dalam kegiatan agrofrestry Kopi yang ditanam dalam kawasan hutan wilayah RPH Sumberawan BKPH Singosari.
Hadir dalam pembahasan tersebut Dinas Koperasi yang diwakili oleh Kabag Koperasi Ayus, Kasi PSDH Perum Perhutani KPH Malang Achdas, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Heru.
Dalam pembahasan tersebut, Dinas Koperasi mensyaratkan pendirian koperasi, macam bentuk koperasi dan peraturan terkait koperasi sebagaimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021.
Dengan informasi tersebut dan sesuai dengan kondisi Paguyuban Petani Kopi Budugasu, maka disepakati untuk dibentuk Koperasi Primer Tani Kopi Maju dalam sisa tahun 2024 ini.
Kasi PSDH yang mewakili KPH Malang mendukung pembentukan Koperasi Paguyuban Petani Kopi Budugasu, bahkan percepatan pendirian Koperasi dimaksud sesuai dengan Peraturan Direksi 13 Tahun 2024 hal percepatan transformasi LMDH dalam program PHBM menjadi KKPP atau Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif.
Menjadi harapan semua pihak khususnya Paguyuban Petani Kopi Budugasu Singosari adanya kepastian hukum terhadap kerjasama antara Paguyuban Petani Kopi dengan Perum Perhutani KPH Malang yang mana program tersebut juga telah dibahas dan dikomunikasi serta atas saran LKDPH dan Kepala Desa Toyomarto, kata Kasi PSDH.
Dalam kesempatan terpisah Administratur/KKPH Malang menyampaikan bahwa dengan terbentuknya Koperasi Primer Tani Kopi Maju menjadi tambahan terhadap target terbentuknya koperasi yang telah tercukupi.
Dimana koperasi menjadi salah satu bentuk unit usaha yang terus didorong dalam program kemitraan Perhutani.
Harapan ke depan dengan terbentuknya koperasi bukan hanya kepastian hukum terhadap kerjasama namun juga menjadi ajang bisnis masyarakat sekitar hutan yang bisa mengakses bantuan-bantuan lain dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, kata Administratur/KKPH Malang.
Bantuan baik materiil maupun non materiil, kata Administratur/KKPH Malang sangat diperlukan oleh masyarakat sekitar hutan antara lain pelatihan, bantuan alat-alat produksi sehingga koperasi mampu membuat produk kopi yang berkualitas dan laku, termasuk bantuan dan pendampingan dalam memasarkan produk kopi sehingga kopi hasil dari Paguyuban Petani Kopi Budugasu sebagai produk baru mampu bersaing dengan produk kopi yang telah ada.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan kiranya perlu kerja bareng, kolaborasi dan sinergi program antara Pemerintah Kabupaten dan Perum Perhutani KPH Malang serta stakeholdet terkait termasuk swasta dengan menyelaraskan tujuan pembangunan menuju Malang Makmur, tutup Administratur/KKPH Malang.
(and/kompers)