PASURUAN, JAVATIMES -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan konservasi sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan di kantor Perum Perhutani Jalan Terusan Kawi nomor 1 Kota Malang, Jumat (1/11/2024).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut oleh Administratur KPH Pasuruan Nur Adin Eko Saputro. S.Hut dan jajaran kepala seksi beserta jajaran, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Ir Baju Trihaksoro, MM. beserta jajaran.
Nur Adin Eko Saputro dalam sambutannya mengatakan bahwa perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan konservasi sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan ini adalah baru pertama kalinya dilaksanakan.
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal 30 September 2024 dan berakhir tanggal 29 September 2026, dan harapan dari perjanjian ini akan saling menguntungkan.
Dengan ditandatangani perjanjian kerjasama ini harapan kami saling menguntungkan antara Perhutani dan Dinas Pekerjaan Umun Sumber Daya Air (PUSDA) dalam penyelesaian legalitas antara dinas untuk kegiatan konservasi sumber daya air dalam kawasan hutan. Harapan ke depan dengan koordinasi yang baik seperti ini akan berlanjut berkesinambungan, katanya.
Sementara itu, Baju Trihaksoro menyambut baik kerjasama yang telah dilaksanakan pada hari ini, dan berkomitmen ikut mengawal Perjanjian Kerjasama pada KPH Wilayah Jawa Timur.
Perjanjian kerjasama dengan Perum Perhutani KPH Pasuruan yang baru pertama kalinya merupakan kepanjangan tangan dari kerjasama Perhutani dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, selanjutnya ke daerah – daerah wilayah Jawa Timur untuk melaksanakan kerjasama serupa, sambutnya.
(Ichwan)