Pemasangan Baliho Pemkab Nganjuk Dinilai Jadi Contoh Buruk, Kasatpol PP Salahkan OPD dan Penyedia -->

Javatimes

Pemasangan Baliho Pemkab Nganjuk Dinilai Jadi Contoh Buruk, Kasatpol PP Salahkan OPD dan Penyedia

javatimesonline
04 November 2024

Baliho milik Pemkab Nganjuk yang dipaku di pohon

NGANJUK, JAVATIMES -- Pemasangan sejumlah baliho berukuran besar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dinilai menjadi contoh buruk bagi masyarakatnya.


Adapun pantauan Javatimes pada Senin (4/11/2024), baliho berukuran besar milik Pemkab Nganjuk terpasang di sejumlah lokasi. Mulai di sejumlah Kantor Kecamatan hingga Alun-Alun Nganjuk. 


Cara mereka memasang baliho itulah yang dinilai masyarakat memberikan contoh buruk. Karena selain memasang dengan cara dipaku di pohon, baliho itu juga menutupi rambu-rambu lalu lintas.


Aktivis lingkungan Kabupaten Nganjuk Hamid Effendi mengatakan, pemasangan baliho tebar pesona dan serampangan ini menjadi catatan buruk, mengingat ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk yang mereka langgar sendiri.

Aksi tebar pesona yang tidak memerhatikan keindahan lingkungan dan terkesan menabrak Perda ini lah yang menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Kabupaten Nganjuk, kata Hamid baru-baru ini.


Menurut Hamid, Pemkab Nganjuk seharusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya. Terlebih pada bulan ini masih memasuki masa kampanye, sehingga perilaku demikian bisa saja dicontoh oleh masyarakat bahkan Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Serentak 2024.

Dan itu terbukti, banyak baliho maupun spanduk bergambar Paslon Pilkada juga meniru cara-cara Pemkab Nganjuk, yang memasang baliho secara serampangan dan dipaku di pohon, tutur Hamid.


Di tempat terpisah, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Nganjuk Suharono tak membantah jika apa yang dilakukan Pemkab Nganjuk melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melanggar Perda tentang ketertiban umum.

Iya memang nyatanya saat ini banyak yang melanggar salah satunya ini (baliho di depan Kantor Bupati Nganjuk), kata Suharono kepada Javatimes Senin (4/11/2024).


Menurut Sujito, pemasangan baliho di depan Kantor Bupati Nganjuk itu dilakukan oleh OPD melalui jasa penyedia. 


Ia mengatakan, pemasangan baliho yang melanggar Perda ini sudah berulang kali terjadi. Bahkan pihaknya sebagai Penegak Perda juga tidak henti-hentinya mengingatkan OPD dan penyedia agar hal itu tak lagi dilakukan. 

Dengan adanya ini, nyata, kami ingatkan kembali kepada OPD yang memasang supaya yang disuruh penyedia itu tidak lagi melanggar meletakkan baliho dengan ditancapkan atau dipaku di pohon-pohon, ini ada dua, akan segera kami ingatkan kepada mereka, kata Suharo.

 

Namun demikian, meski seringkali diingatkan, Suharono meyakini jika OPD dan penyedia tak mau berbenah. Bahkan menurut penilaian Suarono, penyedia pemasang baliho di depan Kantor Bupati Nganjuk kebanyakan hanya mengambil untungnya saja tanpa mempertimbangkan keindahan lingkungan dan Perda.

Setiap kali kami ingatkan, saya lihat, saya rasakan, yang saya alami sendiri tidak akan penyedia itu membongkar karena mereka hanya mengambil keuntungannya saja, saat ini pasti seperti itu, padahal Perdanya mengatur seperti itu, tapi tidak pernah dilakukan, beber Suharono.

 

Untuk itu, jika OPD dan penyedia tak segera membersihkan baliho-baliho itu, maka Satpol PP akan turun tangan untuk menertibkan baliho-baliho yang melanggar Perda itu. 

Awal kami ingatkan, sampai waktu nanti sudah cukup ya kami tertibkan karena ini salah satu adalah melanggar karena dipaku di pohon, jelas, tandas Suharono.




(AWA)