Proses Penggantian Blanko Sertipikat yang Hilang di Kantor Pertanahan
NGANJUK, JAVATIMES -- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Sailan, A.Ptnh., M.M., memimpin pelaksanaan layanan penggantian blanko sertipikat hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk. Layanan ini diberikan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah, sebagai bentuk upaya memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.
Dalam arahannya, Bapak Sailan menekankan pentingnya melengkapi seluruh dokumen persyaratan agar proses berjalan cepat dan lancar. Layanan ini juga merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum serta kenyamanan kepada masyarakat yang membutuhkan akses terhadap kepemilikan tanah yang aman dan sah.
Dengan didukung oleh tim yang profesional, layanan ini membantu masyarakat memperoleh sertipikat pengganti dengan prosedur yang sederhana dan cepat.
Sumber : Kantah Nganjuk