Kades Gejagan Dedy Nawan |
NGANJUK, JAVATIMES -- Beredarnya kabar di salah satu media online yang menyebutkan ada alat peraga kampanye (APK) berupa banner paslon Pilkada Nganjuk yang terpasang rapi di penyangga lingkungan Kantor Desa Gejagan, Kecamatan Loceret dan dibiarkan oleh Kepala Desanya serta dicurigai sebagai timses dari paslon tersebut adalah berita bohong alias hoax.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Munaji Ketua RT 02 RW 01 Desa Gejagan. Ia emastikan, jika pilar atau penyangga balai Desa Gejagan tidak pernah terpasang APK dari paslon manapun.
Sementara beredarnya berita dan foto yang seolah-olah ada APK terpasang rapi adalah bentuk framing negatif dari wartawan sebuah media online BTKP yang diduga hanya mendapat foto tersebut tanpa mengetahui kenyataannya atau tanpa mengamati gambar yang diterimanya dengan cermat.
APK (gambar paslon nomor urut 2) tidak terpasang di pilar atau penyangga balai desa, tapi terpasang di bak kanan belakang motor roda 3. Kalau itu saya berani pastikan benar, karena saat kejadian itu saya bersama Nyoto (warga setempat) sedang ngopi di warung utara balai desa, jelasnya, Senin (25/11/2024).
Munaji menceritakan jika pada hari Sabtu (23/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB dari arah barat balai desa Gejagan ada iring-iringan kendaraan roda 3 yang bak belakangnya dipasang cagak atau tiang bambu dengan ditempel banner paslon dan pengendaranya memakai kaos paslon nomor urut 2 yang tiba-tiba berhenti di samping balai desa.
Mereka berhenti disisi utara balai desa Gejagan lalu mereka mengambil foto kemudian lanjut ke arah timur, ujar Munaji yang diamini Nyoto.
Di tempat terpisah Kepala Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, Dedy Nawan menyayangkan adanya pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan adanya APK terpasang dengan sengaja di penyangga balai desa dan dirinya menjadi bagian timses paslon.
Kalau memang ada APK yang terpasang di penyangga balai desa, pasti Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan melakukan penertiban hingga pencopotan APK dengan memberikan catatan merah pada saya sebagai kepala desa, urainya.
Tampak kendaraan roda tiga menempel APK salah satu paslon Pilkada Nganjuk |
Lanjut Dedy, pemberitaan yang terbit dihari ini, Senin (25/11/2024) pada pagi hari (tepatnya ia tidak mengetahui) dengan judul "Kantor Desa Gejakan Diduga Untuk Pos Kampanye Paslon 02, Ita Triwibawati - Zuli Rantauwati" sangat merugikan dirinya bersama warga dan PKD yang seolah-olah melakukan pembiaran untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas pemberitaan tersebut untuk sementara saya akan melakukan konsultasi dengan biro hukum atas langkah yang akan saya ambil selanjutnya. Apakah saya akan membuat laporan ke Dewan Pers dengan tembusan APH, atau bagaimana, tunggu saja nanti, pungkasnya.
Praktisi hukum Bambang Sukoco, S.H., M.Hum |
Sementara praktisi hukum Bambang Sukoco, S.H., M.Hum menganalisa bahwa sebagaimana foto dalam pemberitaan salah satu media online tersebut jika diperbesar tampak jelas kendaraan roda tiga di urutan ke 5 (paling belakang) gambar APK yang terpasang tidak sejajar.
Bahkan ia juga mengatakan, adanya pemberitaan di salah satu media di masa tenang Pilkada Nganjuk, untuk segera disikapi. Karena jika hal tersebut tidak segera disikapi dapat menimbulkan kegaduhan politik, juga keresahan masyarakat terutama pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan.
Secara fisik, saya melihat foto yang beredar bahwa APK dari paslon tertentu bukan berada di lingkungan kantor desa, tapi berada di jalan desa. Mungkin saat pengambilan foto pas dekat kantor desa, apalagi bila lebih teliti kita lihat kendaraan paling belakang, APK tersebut diangkut oleh kendaraan, bukan terpasang di kantor desa atau di pinggir jalan, ujarnya.
Karena itu saya menyarankan agar diteliti lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait, agar tercipta kondisi yang kondusif, tutupnya.
(Ind)