Mantan Kades Jampes dan Kabid Pengairan DPUPR Nganjuk Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Alasannya -->

Javatimes

Mantan Kades Jampes dan Kabid Pengairan DPUPR Nganjuk Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Alasannya

javatimesonline
01 November 2024

Pakde Kanto didampingi penasihat hukumnya saat mendatangi Kejaksaan Negeri Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kedatangan salah satu tokoh masyarakat, Sukamto alias Pakde Kamto pada Jumat (1/11/2024) pagi.


Pakde Kamto tidak sendirian, ia didampingi penasihat hukumnya yakni Verry Achmad, S.H., M.H.


Kedatangannya di Korps Adhyaksa itu untuk melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Jampes, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, berinisial MS dan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk berinisial RG.


Menurut Pakde Kamto, mantan Kades MS itu merupakan terduga pelaku penyerobotan lahan milik negara. Sementara RG, diduga merupakan orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Jadi si MS ini membangun sebuah bangunan berupa selep padi dan gudang, yang mana dalam bangunan tersebut melebihi batas yang ada, kata Pakde Kamto kepada Javatimes, Jumat (1/11/2024).


Bahkan, kata Pakde Kamto, bangunan tersebut berdiri di atas bantaran sungai, yang semestinya hal itu tidak boleh dilakukan.

Jadi bangunan ini sempat berdiri di atas bantaran sungai dan juga sungainya, ucap Pakde Kamto.


Sesuai dengan hasil ukur yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lanjut Pakde, ada lahan milik negara yang disinyalir masuk pada bangunan yang dibangun oleh mantan Kades Jampes berinisial MS.

Jadi sisi sebelah barat ini menabrak bantaran sungai seluas 2,2 meter dan sungai sendiri ini ada sekitar 70 centimeter. Kemudian sisi selatan ada 3 meter dan sisi tengah sebelah utaranya ada 7 meter, ucap pria berkacamata ini.


Ditanya soal keterlibatan DPUPR Kabupaten Nganjuk, Pakde Kamto menyebut bahwa dinas tersebut memiliki tanggung jawab di wilayah sungai.


Terlebih, imbuh Pakde Kamto, saat ada pekerjaan normalisasi di sekitar lokasi yang dipersoalkan, Kabid Pengairan DPUPR Kabupaten Nganjuk berinisial RG juga hadir di sana.

Karena ini merupakan sungai saluran sekunder, maka yang memiliki tanggung jawab atau kewenangan disini adalah Dinas PUPR, makanya kita turut melaporkan Dinas PUPR. Karena waktu ada program normalisasi itu (Kabid Pengairan) Dinas PUPR juga datang. Artinya dengan adanya permasalahan ini harusnya PUPR turun untuk menyelesaikan masalah ini, ucap Pakde Kamto.


Di sisi lain, Pakde Kamto juga mencium dugaan keterlibatan orang kuat dibalik sosok MS. Karenanya ia meminta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan yang dilaporkannya hari ini.


Ia juga meminta agar pejabat yang berwenang dapat mengambil keputusan untuk mencopot jabatan Kabid Pengairan DPUPR Kabupaten Nganjuk.

Harapan saya bangunan ini segera dieksekusi dan segera ditertibkan, agar kalau ini memang menyimpang ya harus ditertibkan. Kedua kami meminta agar pihak Dinas PUPR dalam hal ini (Kepala) Bidang Pengairan dicopot saja jabatannya karena ini sudah tidak benar, pungkas Pakde Kamto.


Sementara menyoal pelaporan soal penyerobotan lahan, upaya konfirmasi kepada mantan Kades Jampes dan Kabid Pengairan DPUPR Kabupaten Nganjuk, masih terus dilakukan. 




(AWA)