Lukai Korban Pakai Sajam, Pemuda Asal Ngronggot Terancam 5 Tahun Penjara -->

Javatimes

Lukai Korban Pakai Sajam, Pemuda Asal Ngronggot Terancam 5 Tahun Penjara

javatimesonline
04 November 2024
Petugas kepolisian saat mengamankan tersangka AF

NGANJUK, JAVATIMES -- Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan seorang pria inisial AF (21) sebagai tersangka penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap MS (20) di Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, pada Minggu (3/11/2024) dinihari.


Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, kejadian bermula pukul 01.45 WIB, saat korban MS bersama rekannya melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan. 


Saat berada di pertigaan jalan, korban ini bertemu dengan tersangka yang berboncengan dengan rekannya.


Kemudian, lanjut Julkifli, saat keduanya berpapasan, tersangka AF ini merasa tersinggung dengan perilaku korban hingga menendang sepeda motor korban.

Akibat tendangan tersangka ini, korban terjatuh dari kendaraannya. Di saat terjatuh itu lah kemudian tersangka mengayunkan sabit ke arah korban, hingga melukai tangan dan kakinya, ucap Julkifli.


Atas insiden itu, lantas korban segera melapor ke Polsek Ngronggot.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada hari yang sama, ujar Julkifli.


Kini, lanjut Julkifli, tersangka AF yang diketahui merupakan warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, telah diamankan oleh pihak kepolisian. 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sebuah sabit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna hijau, ungkap Julkifli.


Atas perbuatannya, tersangka AF terancam dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian ia juga terancam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.



(Tim)