Media Gathering yang digelar KPU Sidoarjo
Sidoarjo, Javatimes -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo segera mendistribusikan surat suara dari gudang KPU ke gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim saat membuka kegiatan Media Gathering Sinergitas KPU dan Media dalam persiapan masa tenang serta pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel Surya Tretes, Jumat (15/11/2024).
Kemarin kami sudah selesai melaksanakan sortir 1.517.796 surat suara yang ada di Kabupaten Sidoarjo, sebut Fauzan di depan 120 awak media yang menghadiri kegiatan Media Gathering, yang disambut cakap oleh seluruh awak media.
Setelah menyelesaikan sortir surat suara, jelas Fauzan, pihaknya akan segera melakukan distribusi surat suara dari gudang KPU ke gudang PPK yang akan dilakukan pada Tanggal 22 November 2024.
Selain membahas perihal distribusi surat suara, Fauzan juga menjelaskan adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 dengan PKPU No 13 Tahun 2024, khususnya perihal alat peraga kampenye (APK).
Dimana pada PKPU 2020, KPU hanya memfasilitasi APK tanpa pemasangan. Adanya perubahan PKPU No 13 Tahun 2024, KPU tidak hanya memfasilitasi APK tetapi juga pemasangan.
KPU hanya diberi waktu 7-10 hari dalam pemeliharaan, selebihnya menjadi tanggungjawab paslon, jelasnya.
Fauzan juga menambahkan perubahan PKPU No 13 tahun 2024 juga mengatur perihal pembersihan APK. Bila di PKPU Tahun 2020 , pembersihan APK bukan menjadi tanggungjawab KPU.
Namun pada PKPU No. 13 Tahun 2024 ini pembersihan APK menjadi tanggungjawab KPU dan KPU akan melakukan pembersihan pada tanggal 24 November 2024 mendatang.
Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk melakukan pembersihan APK pada tanggal 24 November mendatang, pungkasnya.
(Khol/ Dy)