KPU Kabupaten Kediri gelar pemusnahan kelebihan dan kerusakan surat suara |
KEDIRI, JAVATIMES -- Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Kediri melaksanakan pemusnahan atas kelebihan, dan juga surat suara rusak bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Desa Gampengrejo Kabupaten Kediri, Selasa 26 November 2024 pukul 16.00 Wib.
Dimana dalam pelaksanaan acara KPU hari ini dihadiri dari berbagai pihak, Ketua KPU beserta Anggota, TNI, Polri, Bawaslu, Pemerintah Kabupaten Kediri juga tidak lupa para Awak Media turut menyaksikan atas pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak.
Dalam acara tersebut Nanang Qosim ketua KPU Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dan rusak dengan total keseluruhan 189 untuk Pilgub 120, dan Pilbup 69 sesuai dengan PKPU No. 8 tahun 2020 tentang Pemusnahan Surat Suara.
Surat suara yang lebih dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, dan kami semua menandatangani berita acara pemusnahan surat suara tersebut, katanya.
Masih disampaikan Ketua KPU Nanang Qosim, pemusnahan surat suara sudah menjadi bagian kewajiban KPU dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi bahwa surat suara harus dicetak tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat 6T.
Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak PLN dalam memastikan tidak adanya pemadaman, dan semoga cuaca seperti hari ini cerah tidak hujan, bebernya.
Selain itu, kami juga koordinasi dengan BPBD bilamana ada kejadian tertentu, URC siap meluncur dan Satpol PP serta pihak-pihak terkait, tambahnya.
Kita juga berharap besok cuaca seperti hari ini dalam keadaan terang benderang sehingga kita bisa melaksanakan pemungutan dan penentuan suara bahwa besok jam 07.00 semua TPS sudah siap melaksanakan pencoblosan dan penghitungan suara, tandas Nanang Qosim.
(Rud)