Ketahuan Mencuri di Prambon Nganjuk, Pemuda 28 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara -->

Javatimes

Ketahuan Mencuri di Prambon Nganjuk, Pemuda 28 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara

javatimesonline
15 November 2024
Tersangka DA (28) saat diamankan petugas kepolisian 

NGANJUK, JAVATIMES -- Salah seorang pria berinisial DA (28), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri diamankan Polres Nganjuk, Rabu (13/11/2024) dinihari.


DA diamankan karena diduga menjadi dalang pencurian di rumah Sugiyono, warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.


Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, DA diamankan Polsek Prambon dan warga Desa Gondanglegi pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kejadian bermula ketika saksi berinisial AD (32) pulang dari memancing sekitar pukul 01.30 WIB dan mendapati pintu belakang rumahnya terbuka, ungkap AKP Julkifli, Jumat (15/11/2024). 

 

Saat memeriksa sekitar, ia melihat DA masuk ke rumah Sugiyono dan sedang mengambil HP milik korban, selanjutnya saksi bersama warga melapor ke Polsek Prambon untuk meminta bantuan mengamankan pelaku, imbuh AKP Julkifli.


Usai mengamankan sejumlah barang bukti, DA kemudian digiring oleh saksi ke rumah perangkat desa sebelum diserahkan ke petugas kepolisian.

Kerja sama antara warga dan aparat dalam situasi darurat sangat membantu penegakan hukum dan memastikan keamanan di lingkungan sekitar, beber Julkifli.


Dari kejadian ini, Sugiyono mengalami kerugian sekitar Rp550.000. 

Tersangka kedapatan membawa barang hasil curian berupa 1 unit HP Vivo, 2 tabung gas LPG 3 kg, dan 1 senter kepala, ucap AKP Julkifli.

 

Selain barang bukti itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah pahat atau tatah, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor. 

Kami sudah mengamankan semua barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ujarnya.


Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. 

Berdasarkan aturan tersebut, tersangka DA terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, pungkas AKP Julkifli.



(Tim)