Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Proyek, Benarkah Ada Oknum Jaksa Terima Aliran Dana dari Terdakwa? -->

Javatimes

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Proyek, Benarkah Ada Oknum Jaksa Terima Aliran Dana dari Terdakwa?

javatimesonline
14 November 2024

Kantor Kejaksaan Negeri Jombang (Foto: Istimewa)

JOMBANG, JAVATIMES -- Kasus dugaan korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru.


Sidang yang digelar pada Selasa (15/10/2024), dengan terdakwa Fiqi Effendi, melalui penasihat hukumnya memunculkan keterangan baru jika ada dugaan aliran dana ke oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.


Moh Taufik kuasa hukum terdakwa menyebut, oknum jaksa yang diduga menerima aliran dana berinisial W. 


Taufik mengungkap, oknum jaksa yang berdinas di Kejari Jombang itu diduga menerima transfer uang yang berasal dari pengelolaan dana hibah yang menjadi pokok perkara tersebut.


Dalam eksepsinya, Taufik menyebut jika kliennya atas perintah seseorang berinisial NC telah mengirim sejumlah uang kepada jaksa W yang bertugas di Kejari Jombang terdakwa menunjukan bukti transfer yang mendukung klaim tersebut. 

Bukti kami cukup, juga sudah termasuk bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran dana ke jaksa yang bertugas di Jombang, ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini pada Rabu (13/11/2024) kemarin.


Taufik menambahkan dalam pembacaan eksepsinya itu, pihaknya juga mencantumkan keterlibatan sejumlah pihak. Termasuk oknum jaksa W yang diduga kuat terlibat menerima aliran dana. 


Laporan perihal persoalan ini juga telah disampaikan langsung kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.


Selain itu kliennya juga menyebut ada keterlibatan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 

Ada pesan jaksa lain yang bertugas di Kejari Jawa Timur, inisial R. Untuk jaksa W kami punya bukti transfer cukup kuat, sambungnya. 


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nur Albar mengaku baru mendengar adanya informasi tersebut. Bahkan ia mengetahui informasi itu dari pemberitaan lewat media massa.


Disinggung soal jaksa berinisial W, Nul Albar menyebut pihaknya berjanji akan memeriksa informasi tersebut lebih lanjut. 

Kami baru tahu informasi ini. Pastinya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran informasi yang berkembang. Kami akan memeriksa lebih lanjut, kata Nur Albar, Rabu kemarin. 


Sebelumnya, tersangka kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fiqi Efendi (40) diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang setelah sempat buron karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Jombang.


Pria asal Desa Barurambat, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini ditangkap oleh Korps Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (1/10/2024) lalu.


Fiqi tidak hadir pada sidang pertama yang digelar tanggal 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.


Hingga pada akhirnya, pada sidang ke tiga tanggal 1 Oktober 2024, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tersangka hadir dan pada saat itulah Kejari Jombang mendatangkan tim untuk menjemput dan menangkap Fiqi.




(Gading)