Kades Trosobo Hery Ahmadi |
SIDOARJO, JAVATIMES -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tancap gas dalam memberantas pungli di wilayahnya.
Kekinian, Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Sidoarjo sedang menangani kasus dugaan pungli PTSL di Desa Trosobo, Kecamatan Taman.
Bahkan menurut informasi yang berkembang, Kejari Sidoarjo pun juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kades Trosobo Hery Ahmadi.
Dikabarkan Hery akan diperiksa hari ini, Kamis (7/11/24) di kantor Kejari Sidoarjo dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan pungli PTSL di wilayahnya.
Pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kades Hery pun dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Y. Ariandi.
Terkait dugaan pungli program PTSL Tahun 2023 di Desa Trosobo, bahwa kasus ini sedang berjalan atau sedang berproses. Saat ini penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, ucap John Franky, Kamis (7/11/2024).
Saat ini pun, lanjut John Franky, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli sebelum selanjutnya dilakukan penetapan tersangka dan disidangkan dalam waktu yang tidak begitu lama.
Kejari Sidoarjo sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat, seperti tindakan pungutan liar beber John Franky.
Merespon langkah yang diambil Kejari Sidoarjo, Tantri Senjaya selaku warga Kabupaten Sidoarjo, pun merasa senang dan lega karena aparat penegak hukum memiliki komitmen kuat untuk memberantas praktik yang bertentangan dengan hukum.
Semoga dalam kasus dugaan pungli PTSL Desa Trosobo ini segera ada yang ditetapkan menjadi tersangka, kata Senjaya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024).
Disebutkan Senjaya, awalnya ia merasa ragu lantaran kasus yang dilaporkannya sejak awal tahun 2024 tak kunjung ada penetapan tersangka meski kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka padahal perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 31 Juli 2024, kata Tantri Senjaya.
Bahkan, kata Sanjaya, atas laporan itu dirinya sudah pernah bertanya kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mengenai proses hukum yang sudah dilakukan.
Namun ia menjelaskan, bahwa oleh petugas diminta bersabar.
Saat saya tanya jawabannya masih proses penyidikan dan selalu dijawab sabar, sabar dan sabar, jelas Senjaya pada wartawan
Selanjutnya Senjaya yang juga sebagai warga Trosobo ini juga menyebut, bahwa pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga dimintai bermacam macam.
Nominalnya yang diminta pihak desa ini beda-beda mas, ada yang Rp 2,5 juta. bahkan yang saya tau, ada juga yang sampai Rp 15 juta, cetusnya.
Selain itu dia menyebut, bahwa masyarakat yang mengajukan sertifikat sebanyak kurang lebih 1.400 orang dari total warga Trosobo yang jumlahnya mencapai sekitar 6.000 lebih.
Semua sertifikat warga yang mengajukan sertifikat prona sudah jadi semua, tutupnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Trosobo berinisial HS berharap agar masalah dugaan pungli PTSL Desa Trosobo bisa segera ditetapkan tersangka.
Semoga secepatnya kasus ini menjadi terang dan ada tersangka, ucap HS.
Dia pun mengapresiasi pihak jaksa yang sekarang sudah memanggil Kades Trosobo, Heri untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
(Khol/Dy)