Mobil Siaga Desa Lengkong Lor, Ngluyu saat terparkir di Dinas PUPR Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES -- Sebuah mobil Suzuki APV silver berpelat merah AG 1236 VP terparkir di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk, Selasa (12/11/2024).
Kejadian tersebut sempat terekam kontributor Javatimes saat sedang berada di sekitar lokasi terpakirnya mobil tersebut.
Informasinya, kendaraan tersebut merupakan mobil siaga desa milik Pemerintah Desa Lengkong Lor, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.
Menurut pengakuan Kepala Desa (Kades) Lengkong Lor, Tutik Susilowati, mobil siaga desa itu digunakan untuk mengirimkan surat permohonan perbaikan jalan di DPUPR Kabupaten Nganjuk.
Anu, mengantar surat mau minta perbaikan jalan, dalih Tatik.
Dikatakan Tatik, penggunaan mobil siaga desa ini tidak hanya sekadar untuk pelayanan kesehatan saja, namun juga dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa.
Iya buat operasional desa sama mengantarkan orang yang sakit, kata Tatik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, membantah jika mobil siaga bisa digunakan untuk operasional desa.
Mantan Camat Baron itu menjelaskan bahwa kegunaan mobil siaga hanya untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2019, penggunaan mobil siaga desa tersebut digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. (Jadi) tidak boleh digunakan untuk operasional, ungkap Puguh Harnoto kepada kontributor Javatimes, Jumat (5/1/2024).
Dikatakan Puguh, jika pemerintah desa memerlukan kendaraan operasional, maka sudah disediakan kendaraan roda dua dengan dua tipe.
Kalau (kendaraan) operasional itu ada dua, Honda Win sama Verza. Kalau mobil siaga ini, siaga dalam kesehatan, tutur Puguh.
Diakuinya, memang saat ini sejumlah desa masih menggunakan mobil siaga tersebut untuk kebutuhan operasional desa.
Bahkan tidak sedikit desa yang mengeluh akibat borosnya bahan bakar minyak untuk kebutuhan mobil siaga tersebut.
Sekarang teman-teman (di desa) ini terlalu over. Banyak juga yang mengeluh karena boros. Ini karena mereka tidak memilah, sedikit-sedikit menggunakan (mobil siaga) itu, ya mesti boros. Kalau itu memang digunakan untuk membantu orang sakit, satu hari belum tentu itu dipakai, ujar Puguh.
Untuk itu, ke depan Puguh akan menyusun peraturan desa yang mengatur penggunaan mobil siaga desa.
Biar (peggunaannya) tidak bias, ini saya sudah menyusun draft peraturan desa yang mengatur tentang penggunaan mobil siaga desa. Mudah-mudahan tahun 2024 ini selesai, katanya.
Sementara menunggu peraturan desa itu selesai, Puguh berharap jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dapat mengingatkan apabila mobil siaga desa tersebut digunakan di luar penggunaannya. Terlebih saat ini juga sudah ada Peraturan Bupati yang mengaturnya.
Terkait dengan pengawasan ya, sebenarnya semuanya bisa mengawasi. Tapi yang paling dekat dengan pelaksanaan di bawah adalah BPD. Mereka kan mewakili masyarakat, mestinya mereka bisa menegur (jika digunakan tidak sesuai dengan fungsinya), ucap Puguh.
Kemudian jenjang berikutnya adalah kecamatan. Selanjutnya adalah pemerintah daerah termasuk kami (Dinas PMD dan Dinas Kesehatan), sambung Puguh Harnoto.
(AWA)