Hendak COD Uang Palsu, Dua Pria Asal Sawahan Nganjuk Diringkus Polisi -->

Javatimes

Hendak COD Uang Palsu, Dua Pria Asal Sawahan Nganjuk Diringkus Polisi

javatimesonline
28 November 2024

 
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga (kemeja biru) saat ungkap peredaran upal di wilayah Kabupaten Nganjuk 
NGANJUK, JAVATIMES -- Dua pria asal Kecamatan Sawahan, Nganjuk, berinisial NY (53) dan SP (49) ditangkap polisi saat akan mengedarkan uang palsu (upal).


Mereka diringkus saat hendak melakukan jual beli upal di area Pasar Sawahan pada Minggu (24/11/2024) siang.


Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku pengedar upal. Mereka mengedarkan uang dengan cara cash on delivery (COD) di wilayah tempat tinggalnya.

Pada hari Minggu sekitar pukul 13.00 WIB kita amankan dua terduga pelaku berinisial SP dan NY. Mereka diamankan saat kita pancing untuk melakukan transaksi jual beli upal di wilayah Kecamatan Sawahan, ucap Julkifli, Kamis (28/11/2024) siang.


Menurutnya, kasus tersebut terungkap karena ada laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya uang palsu dalam satu bulan terakhir.

Berdasarkan laporan dari sejumlah warga, akhir-akhir ini marak beredar upal. Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan hingga kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku, katanya.


Julkifli mengatakan upal itu dijualbelikan di wilayah Kecamatan Sawahan. Adapun nominal uang yang diamankan sejumlah Rp 10 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Menurut pengakuan terduga pelaku, upal itu dijual setengah harga. Jumlah upal yang mereka pegang awalnya Rp 30juta dan sempat mereka edarkan, sementara sisanya kita amankan sebagai barang bukti, bebernya.


Dikatakan Julkifli, terduga pelaku mendapatkan uang dari wilayah Jawa Barat. Hingga kini, Polres Nganjuk masih terus melakukan pendalaman atas informasi tersebut. 

Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 miliar, pungkas Julkifli.




(AWA)