Dua tersangka kasus judi togel yang berhasil diamankan petugas kepolisian |
NGANJUK, JAVATIMES -- Polres Nganjuk kembali menangkap dua tersangka kasus judi togel di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dua tersangka itu yakni AM (53) dan TW (44). Keduanya merupakan warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, keduanya ditangkap pada hari yang sama yakni pada Minggu (17/11/2024).
AM ditangkap pada hari Minggu sekira pukul 21.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap TW, kata Julkifli, Senin (18/11/2024).
Dijelaskan Julkifli, penangkapan yang dilakukan pihaknya tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas kepolisian.
Warga mencurigai ada aktivitas perjudian di warung milik AM. Lantaran curiga inilah warga kemudian melapor hingga kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, jelas Julkifli.
Benar saja, kata Julkifli, saat dilakukan penangkapan, tersangka AM tak membantah jika dirinya terlibat dalam judi togel.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AM memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan taruhan togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, kata Julkifli.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AM.
Kami menemukan buku rekapan, kupon, serta uang tunai hasil perjudian. Ini merupakan bukti yang cukup untuk membawa AM ke proses hukum lebih lanjut, ungkap AKP Julkifli.
Sementara dari tangan TW, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 63 ribu, satu unit handphone, ATM Bank Mandiri, beberapa alat tulis, serta buku catatan berisi angka-angka togel.
Menurut keterangannya, tersangka TW aktif melakukan perjudian togel online di rumahnya, tutur Julkifli.
Atas perbuatannya, AM terancam dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, 3e, dan Ayat (3) KUHP tentang Perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta.
Sementara TW terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar, pungkas Julkifli.
(AWA)