Diduga Ilegal, Perum Perhutani KPH Pasuruan Tutup Lokasi Wisata Panggang Welut -->

Javatimes

Diduga Ilegal, Perum Perhutani KPH Pasuruan Tutup Lokasi Wisata Panggang Welut

javatimesonline
11 November 2024

Perum Perhutani KPH Pasuruan lakukan penutupan lokasi wisata yang diduga ilegal

MOJOKERTO, JAVATIMES -- Wakil Administratur/KSKPH Pasuruan, bersama jajaran ring 1 Perhutani KPH Pasuruan, melakukan peninjauan langsung untuk memastikan penutupan lokasi wisata yang diduga ilegal di dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani.


Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Perhutani dalam melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal yang melanggar hukum serta memastikan kelestarian ekosistem hutan terjaga.


Saat inspeksi tersebut, Wakil Administratur/KSKPH Pasuruan Kartiman didampingi oleh Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya hutan dan Pengembangan Bisnis Yayan Harianto, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata John Sapulette, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Ngatemin, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Pacet beserta anggotanya, dan Komandan Regu Polhutmob beserta Anggota KPH Pasuruan


Hadir pula jajaran  Polsek dan Koramil Pacet, Satpol PP setempat, dan Kepala Desa Nogosari Yono.


Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan di lokasi penutupan wisata alamsari atau panggang welut pada Senin (11/11/2024) siang, Wakil Administratur/KSKPH Pasuruan menegaskan pentingnya pengawasan ketat atas usaha wisata dalam kawasan hutan, khususnya yang dilakukan tanpa izin resmi.


Sementara untuk kegiatan komersial atau bisnis, pemanfaatan kawasan hutan untuk usaha wisata harus melalui proses perizinan yang tepat, yakni dengan melalui Perjanjian Kerjasama.

Proses legal wajib ditempuh bagi pelaku usaha wisata dalam kawasan hutan guna memastikan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merusak ekosistem yang ada, ucap Kartiman.

 

Di tempat yang sama Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya hutan dan Pengembangan Bisnis menyampaikan bahwa pihaknya selalu mendukung pengembangan ekonomi masyarakat sekitar hutan dengan membuka usaha wisata dalam kawasan hutan seperti alamsari atau panggang welut.

Namun tetap dalam koridor yang sah dan berkelanjutan. Setiap kegiatan jasa lingkungan yang berupa usaha wisata akan kita proses sesuai dengan ketentuan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor:06/PER/DIR/02/2024, Tanggal 28 Februari 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Hutan Perum Perhutani, ujar Yayan Harianto.

 

Penutupan lokasi wisata alamsari atau panggang welut ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mencegah aktifitas ilegal didalam kawasan hutan.


Selain itu, Perhutani Pasuruan juga menggencarkan edukasi dan sosialisasikepada masyarakat serta pelaku bisnis mengenai pentingnya mengikuti prosedur yang resmi untuk mendukung kegiatan usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.



(Ichwan)