DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Bupati Nganjuk terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Nganjuk 2025 |
NGANJUK, JAVATIMES -- DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Bupati Nganjuk terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Nganjuk 2025 di ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Nganjuk, Senin (4/11/2024).
Pada acara tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menyampaikan nota penjelasan mengenai rencana peraturan daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2025 melalui forum rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Nganjuk.
Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 ini, sebagaimana kesepakatan saat KUA-PPAS, kata Sri Handoko Taruna.
Ia juga menjelaskan, postur anggaran dalam Raperda APBD 2025 meliputi target pendapatan daerah senilai Rp 2,5 triliun bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 545 miliar, pajak daerah Rp 232 miliar, Retribusi daerah Rp 300 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 4 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp 9 miliar.
Sementara yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,9 triliun dan pendapatan transfer daerah Rp 112 miliar, katanya.
Kemudian struktur belanja daerah pada 2025 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Anggaran daerah dalam rancangan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 2,7 triliun
Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp 2,056 triliun, belanja modal senilai Rp 237,559 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 20,673 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 423959 miliar, lanjut Sri Handoko Taruna.
Pj Bupati Nganjuk dan Ketua DPRD Nganjuk saat hadiri Rapat Paripurna tentang Penyampaian Bupati Nganjuk terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Nganjuk 2025 |
Sri Handoko Taruna juga menyebutkan, defisit anggaran sebesar Rp 259 miliar dapat terpenuhi dari pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa lebih pagu anggaran (Silpa) 2024 senilai Rp 260 miliar.
Dalam forum paripurna, Pj Bupati Nganjuk tidak lupa mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD Nganjuk periode 2024-2029 yang telah dilantik dan mendapatkan amanah dari rakyat.
Semoga RAPBD tahun 2025 dapat segera dilakukan pembahasan sesuai tahapan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga program kerjanya dapat dirasakan dan segera dilaksanakan, pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Nganjuk 2025 disampaikan oleh PJ Bupati, baru akan disampaikan melalui komisi-komisi.
Saya kira untuk pembahasan di Komisi akan memakan waktu sekitar 3 hari. Semoga RAPBD 2025 dapat terselesaikan sesuai dengan regulasi dan dapat ditandatangi oleh legislatif bersama eksekutif, katanya.
(Ind)