Aniaya Pelajar Hingga Terluka, Delapan Warga Nganjuk Ditetapkan Tersangka -->

Javatimes

Aniaya Pelajar Hingga Terluka, Delapan Warga Nganjuk Ditetapkan Tersangka

javatimesonline
05 November 2024
Dua tersangka penganiayaan di Kecamatan Ngronggot 

NGANJUK, JAVATIMES -- Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan delapan tersangka penganiayaan di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (4/11/2024). 


Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu kelompok pelajar asal Kediri sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan. 

Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan, kata Julkifli kepada Javatimes, Selasa (5/11/2024).

 

Lantaran kelompok pelajar asal Kediri ini tak bermaksud untuk menantang, maka para pelajar ini langsung menjelaskan maksud tujuannya.


Hanya saja penjelasan itu tak digubris oleh kelompok tersangka, hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap dua orang berinisial AV (16) dan KM (17).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala. Mereka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, urai Julkifli.


Lantas atas insiden itu, para korban melapor ke ke Polsek Ngronggot.

Atas laporan itu, petugas kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka, beber Julkifli.


Tersangka dalam kasus ini adalah MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, bersama dengan enam rekannya yang lain, imbuh Julkifli.


Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun.



(Tim)