Ilustrasi curanmor |
NGANJUK, JAVATIMES -- Kerja keras Satreskrim Polres Nganjuk dalam upaya menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berbuah hasil.
Tiga orang tersangka jaringan curanmor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan.
Hal tersebut seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga kepada Javatimes, Senin (18/11/2024).
Tersangka masing-masing berinisial MW (19), DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), ucap Julkifli.
Ketiganya, kata Julkifli, diamankan di Desa Jatigreges, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini, kata Julkifli.
Dijelaskan Julkifli, peristiwa bermula pada Minggu (10/11/2024), sekitar pukul 13.30 WIB saat korban Imam Nasikin (36) sedang memarkir sepeda motornya di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci berada di dalam jok.
Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, sepeda motor Supra X bernopol AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta, beber Julkifli.
Atas adanya pelaporan itu, lantas membuat Satreskrim Polres Nganjuk bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu malam (16/11/2024) ketiga tersangka dapat diamankan.
Kami berhasil menangkap tiga tersangka di depan rumah MW pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan tersangka, serta pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat beraksi, yaitu kaus warna kuning, kaus warna hitam, dan hoodie warna hitam.
Atas tindakannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak, pungkas Julkifli.
(AWA/Tim)