Agak Lain, Cucu di Nganjuk Sekap Neneknya dan Gondol Perhiasan 20 Gram -->

Javatimes

Agak Lain, Cucu di Nganjuk Sekap Neneknya dan Gondol Perhiasan 20 Gram

javatimesonline
21 November 2024
Tersangka MS saat diamankan petugas kepolisian 

NGANJUK, JAVATIMES -- Aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Nganjuk sudah sering terjadi. Namun aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Begadung, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, di luar nalar.


Pasalnya, aksi pencurian ini melibatkan seorang cucu berinisial MS (24) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk.


Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, kejadian ini terjadi pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 10.30 di rumah korban, Kelurahan Begadung.

Jadi korbannya adalah nenek dari terduga pelaku bernama Kitri berusia 79 tahun, ungkap Julkifli, Kamis (21/11/2024).


Peristiwa bermula saat MS mendatangi kediaman neneknya. Sejurus kemudian, MS yang melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka langsung menyelonong masuk.


Kemudian tanpa merasa bersalah, MS pun langsung membekap neneknya hingga terjatuh.

Melihat neneknya tak tersadarkan diri, kemudian MS menggondol perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta, ujar Julkifli.


Atas peristiwa itu, Kitri langsung melaporkan insiden yang menimpanya ke Polsek Nganjuk Kota.

Dari laporan itu kemudian Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, MS berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB, imbuh Julkifli.


Dari penangkapan MS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan MS serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasainya. 

MS mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri, kata AKP Julkifli Sinaga. 


Atas perbuatannya, MS terancam dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

MS terancam hukumnya pidana penjara maksimal 9 tahun, pungkas Julkifli.



(AWA)