Kantor Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang
JOMBANG, JAVATIMES -- Pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, berakhir kemarin, 29 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB.
Dalam tahapan pendaftaran bakal KDAW di Desa Barongsawahan tersebut, tidak jarang diwarnai kontroversi.
Mulai dari beredarnya foto Camat Bandar Kedungmulyo bersama dengan bakal calon dan panitia KDAW Desa Barongsawahan hingga adanya dugaan perlakuan istimewa kepada salah seorang bakal calon KDAW.
Diketahui, usai penutupan pendaftaran, panitia telah menerima berkas pendaftaran 4 calon KDAW. Adapun nama-nama pendaftar antara lain:
- Imam Saputro seorang pengusaha sekaligus tokoh pemuda bergelar sarjana,
- Enjela Laksari Sastri Hidayani merupakan tim penggerak PKK atau isteri perangkat desa setempat,
- Solikatus Sakdiyah yang merupakan mertua dari Enjela Laksari Sastri Hidayani atau Ibu dari perangkat desa setempat,
- Tri Destyo Lulas Bono mantan Kepala Desa Barongsawahan
Hanya saja, sebelum penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pemilihan KDAW di Desa Barongsawahan, sempat diwarnai adu argumentasi antara panitia dan warga setempat.
1. Penilaian Warga
Warga setempat menilai ada perlakuan istimewa yang dilakukan panitia kepada salah satu calon bernama Tri Destyo Lulas Bono.
Menurut warga setempat, semestinya nama Tri Destyo Lulas Bono dicoret dari bakal calon kepala desa dalam Pemilihan KDAW di Desa Barongsawahan. Hal itu lantaran berkas yang dilampirkannya diduga tidak memenuhi syarat.
Tri seharusnya melampirkan surat keterangan tidak dalam perkara hukum dari Pengadilan Negeri (PN) setempat seperti halnya calon lain, namun yang bersangkutan tidak melakukannya. Dia malah membuat surat pernyataan sendiri dan diterima oleh panitia, beber warga setempat, sebut saja Warlok pada Selasa (29/10/2024).
Melihat kondisi itu membuat Warlok dan warga lainnya geram. Mereka tidak terima jika sejak awal tahapan Pemilihan KDAW terjadi kecurangan.
Kami rasa ini sudah terjadi kecurangan sejak awal. Bagaimana tidak, semua calon melampirkan surat keterangan dari PN, tapi Tri Destyo gak perlu repot repot harus ke pengadilan, dan faktanya tetap diterima, ucap Warlok.
Saya kira semua tahu bahwa kekurangan syarat, harusnya berkas dikembalikan dan pendaftaran ditolak, kalau memang tanpa keterangan dari pengadilan negeri masih bisa di terima, saya kira semua pendaftar nggak akan mau ngurus surat keterangan ke PN, dari situ kita bisa lihat bahwa ketua panitia tidak mempunyai ketegasan masih memakai pola lama, peraturan dibuat untuk dilanggar, imbuh Warlok.
2. Panitia Dinilai Bingung
Sementara itu, warga setempat lainnya, sebut saja Tomas, menyebut bahwa sedari awal panitia Pemilihan KDAW Desa Barongsawahan terlihat bingung melihat berkas milik bakal calon bernama Tri Destyo.
Hal itu, kata Tomas, terkesan bahwa pemilihan panitia terkesan dipaksakan, sehingga banyak yang tidak mengetahui dan memahami aturan secara utuh.
Saya lihat tadi (red: kemarin) ketiga calon berkasnya sudah dicek oleh panitia dan langsung selesai, namun untuk berkas calon bernama Tri Destyo panitia seperti kebingungan dan seakan tidak faham dengan aturan. Lebih dari satu jam ketua panitia memeriksa berkas hingga calon lain pulang, ucap Tomas.
Tomas dan warga lainnya berharap, panitia benar-benar membaca aturan dan menerapkannya, agar KDAW berjalan kondusif.
Yang kami butuhkan saat ini hanya objektifitas dan ketegasan panitia dalam menegakkan aturan pemilihan KDAW, harap Tomas.
Selain itu, Tomas juga berharap kehadiran Penjabat (Pj) Kepala Desa Barongsawahan Eko Prasetyo dan Ketua BPD Nurul bisa menambah kepercayaan masyarakat akan adanya tahapan Pemilihan KDAW di desanya.
Dalam situasi seperti ini kita perlukan kehadiran Pj Kepala Desa Barongsawahan dan Ketua BPD. Namun sejak (kemarin) pagi Pj Kades maupun ketua BPD tidak terlihat batang hidungnya. Situasi desa lagi sibuk-sibuknya, ditambah panitia yang kurang tegas dan kurang memahami aturan menjadikan masyarakat geram dan hilang kepercayaan terhadap semuanya, tegas Tomas.
3. Tanggapan Panitia
Di tempat terpisah, Ketua Panitia KDAW Barongsawahan Makruf membenarkan pihaknya telah menerima berkas 4 calon peserta KDAW.
Saat disinggung adanya berkas salah satu bakal calon yang dinilai tidak lengkap, pihaknya membantahnya. Dia mengakui jika itu merupakan kesalahan panitia ceklist saja.
Tidak ada, itu hanya salah paham juru ceklist, yang benar bahwa berkas yang bermaterai dua itu memang ada, kata Makruf mencoba meluruskan.
Makruf juga menyebut bahwa untuk berkas tidak dalam perkara pidana tidak perlu meminta ke pengadilan, melainkan cukup membuat pernyataan sendiri bermaterai.
Berkas tidak sedang dalam perkara pengadilan, tidak sedang dalam tahanan itu cukup pernyataan pribadi dan bermaterai, katanya.
Menurut Makruf, aturan itu didapatkan olehnya setelah dia melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Setelah saya koordinasi dengan DMPD tidak perlu meminta pengadilan cukup surat pernyataan bermaterai saja, itu sesuai dengan Perbub yang saya umumkan, jelasnya.
Masih menurut Makruf untuk verifikasi berkas calon peserta KDAW cukup dilakukan oleh panitia.
Kalau verifikasi ini cukup panitia tidak melibatkan kecamatan atau DMPD ini berdasarkan Perbup 34 Tahun 2021 dan Perbup 43 Tahun 2022, katanya.
Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi dan kemudian penetapan. Penelitian nanti malam sampai besok. Setelah diteliti langsung ditetapkan, imbuh Makruf.
Dia menjelaskan, dalam pemilihan KDAW tidak ada istilah kesempatan untuk pembetulan berkas atau kesempatan untuk melengkapi berkas yang kurang.
Ini tidak ada pembetulan berkas yang kurang lengkap, tegasnya.
Dibeber olehnya, adanya 4 calon peserta ini menjadikan proses KDAW lebih panjang. Karena menurut dia maksimal calon hanya 3 orang tidak boleh lebih, jika itu terjadi maka 1 calon harus dieliminasi berdasarkan penilaian poin.
Ini kan 4 calon jadi nanti ada penilaian dulu, yang dijadikan penilaian adalah mulai dari lamanya menjabat, atau dia punya SK kelembagaan dan lain-lain, bebernya.
Yang akan ditetapkan sebagai calon tidak boleh lebih dari tiga, dan saat ini yang mendaftar ada 4 jadi yang satu harus dieliminasi, sambungnya
Sementara untuk metode pemilihan, akan ada musyawarah terlebih dahulu.
Nanti kita akan ada Musdes ditentukan dengan sistem aklamasi atau sistem voting, ungkapnya.
Yang memilih adalah perwakilan kelembagaan di dusun masing-masing yang memiliki SK, seperti Toga (Tokoh Agama), Tomas (Toko Masyarakat), RT, RW, BPD dan Takmir Masjid. Ada 151 orang pemilih, akan digelar di kantor desa sini, lanjutnya.
Dia menandaskan, dalam waktu dekat ini akan ada pengumuman antara tanggal 1 atau 2 November 2024 dan pemilihan akan digelar pada tanggal 6 November 2024.
Diumumkan penetapan kira-kira kalau tidak tanggal 1 ya tanggal 2, sedangkan pelaksanaan pemilihannya insyaallah tanggal 6, pungkasnya.
4. Alasan Kades
Menyoal ketidakhadirannya saat penutupan pendaftaran KDAW di desa yang dipimpinnya, Kepala Desa (Kades) Barongsawahan beralasan sedang ada kegiatan di luar daerah.
Hari Selasa pagi saya ke Surabaya mendampingi Hippa terkait penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kemenpu terkait dana bantuan yang diterima Hippa, siangnya sudah saya sampaikan ke teman teman bahwa yang minta tanda tangan agar ke Inspektorat jam 14.00, saya tidak ke desa karena sorenya jam 19.00 saya diundang rapat dengan panitia, dalihnya.
Bisa sampean bayangkan saya dari Surabaya kemudian ke Barongsawahan, kemudian pulang, kemudian sorenya balik lagi ke Barongsawahan. Makanya saya sampaikan agar yang butuh tanda tangan ke kantor Inspektorat, imbuh Kades Eko Prasetyo.
(Gading)