Viral Namanya Dicatut Soal Tambang, Begini Alasan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi -->

Javatimes

Viral Namanya Dicatut Soal Tambang, Begini Alasan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi

javatimesonline
04 Oktober 2024

Lokasi eks galiam C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi 

BANYUWANGI, JAVATIMES -- Kabar mengejutkan datang dari daerah di ujung timur Provinsi Jawa timur, yakni Banyuwangi.


Kabar itu soal unggahan di media sosial (medsos) terkait galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. 


Santer terdengar usaha galian C tersebut diduga milik oknum ketua salah satu partai yang juga merupakan wakil ketua DPRD Banyuwangi. 


Diketahui pengunggah video tersebut adalah Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Budi Widarto Arban yang akrab disapa Abi Arbain.


Video yang diposting melalui akun medsos Tik Tok IWB (INFO WARGA BANYUWANGI), @iwbinfo.warga.bany, itu diunggah pada Kamis (3/10/2024).


Judul unggahan tersebut yakni ‘Pelaku Tambang Galian C yang Kurang Ajar Ini Harus Ditindak Tegas’. 


Dalam video yang beredar luas tersebut, Abi menjelaskan bahwa eks galian C di Desa Karangbendo, tersebut hingga saat ini belum direklamasi.


Selain itu, Abi juga mempertanyakan terkait perizinan ke beberapa pihak terkait, antara lain Kapolresta Banyuwangi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, Camat Rogojampi, dan Kepala Desa Karangbendo.

Kalau ada perizinannya, kenapa sampai saat ini, itu dibiarkan, ditinggalkan dan tidak direklamasi. Atau kalau dulu itu tidak ada izinnya, kenapa dibiarkan sampai melakukan penggalian yang sebesar itu, seluas itu, dan sedalam itu, kata Abi Arbain dalam unggahan videonya.


Lebih jauh, Abi Arbain juga mempertanyakan peran Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, yang juga dipercaya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi.

Lokasi galian tersebut berada di dekat rumah Michael Edy Hariyanto, tepatnya di Desa Karangbendo, kenapa nggak pernah ada tindakan apapun, imbuh Abi Arbain.


Ditempat terpisah, tokoh masyarakat Banyuwangi yang enggan disebut namanya menjelaskan, bahwa sedianya lokasi eks galian C di Desa Karangbendo, sudah semestinya direklamasi.

Terlepas dari kegunaan saat ini seperti apa, namanya bekas tambang galian C harus direklamasi kembali, sesuai proses pengajuan dan izin pertambangan yang dimilikinya, katanya 


Kalau pemilik tambang itu punya izin tambang, tinggal lihat, cek, dan perhatikan bunyi izin pertambangan tersebut, berapa luasnya. Kemudian harus berbuat apa setelah selesai melakukan pertambangan, apalagi di tempat tersebut pernah menelan nyawa seseorang masyarakat sekitar, imbuh tokoh masyarakat Banyuwangi.


Tokoh masyarakat Banyuwangi ini juga mempertanyakan peran serta pihak terkait, termasuk di dalamnya penegak Perda yang dinilainya belum bekerja maksimal.

Pelaku tambang ini kan hukumnya wajib melakukan reklamasi dari tempat yang telah di tambang. Pemilik izin pertambangan juga wajib mematuhi luas sesuai yang tercatat dalam izin yang diberikan, jika pemilik izin melakukan pertambangan melebihi luas dan tidak melakukan reklamasi, hal ini tentu termasuk dalam perbuatan melawan hukum, penegak Perda, pihak kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup ini harus bertindak, jangan takut untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan merusak alam, apalagi dapat membahayakan manusia dan hewan, pungkasnya.


Merespon viralnya unggahan video dan keluhan masyarakat, Michael Edy Hariyanto yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah jika tidak dilakukan reklamasi.

Sudah direklamasi, apanya yang belum, cuma kemarin dipinjam Pemda untuk pengelolaan sampah, sedangkan yang depan memang untuk penampungan air. Masyarakat akan komplain kalau membahayakan, dalihnya.


Michael beralasan, sudah sejak lama masyarakat setempat merasakan dampak positif akan adanya usaha galian C di lingkungannya.

Sudah 15 tahun masyarakat memanfaatkan, baik airnya, ikannya, dan dijadikan tempat penampungan air jika hujan, di lokasi juga ada penjaga dan larangan masuk, bebernya.


Saat ini lahan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat Desa Karangbendo dan Desa Badekan, imbuh Michael.




(Gading)