Tersangka AH (41) diamankan polisi |
NGANJUK, JAVATIMES -- Setelah beberapa waktu lalu dilakukan penangkapan terhadap dua pemuda yang diduga menyalahgunakan sabu di Kecamatan Baron, kini kembali diamankan seorang pria yang dicurigai mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
Diketahui, pria tersebut berasal dari Kelurahan Wonorejo Asri, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dengan inisial AH (41). AH diamankan di dalam sebuah rumah Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Rabu malam (30/10/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya mengungkapkan, AH diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat total 2,53 gram yang disimpan dalam beberapa plastik klip kecil.
Kemudian, lanjut Iptu Heru, petugas juga mengamankan satu buah telepon genggam milik AH yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kini AH telah ditetapkan sebagai tersangka, ucap Iptu Heru kepada Javatimes, Kamis (31/10/2024) siang.
Menurut pengakuannya, tersangka memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AF yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo.
Sabu itu rencananya akan diedarkan kepada seorang pria bernama AK, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), jelas Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terkait.
Tersangka AH terancam hukuman berat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
(Tim)