Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024, Benarkah Bakal Punya 123 Kementerian/Lembaga? -->

Javatimes

Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024, Benarkah Bakal Punya 123 Kementerian/Lembaga?

javatimesonline
12 Oktober 2024

Ilustrasi komposisi kabinet Prabowo-Gibran (Foto: Istimewa)

JAKARTA, JAVATIMES -- Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin akan segera berakhir pada 20 Oktober 2024. 


Pada saat yang bersamaan, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik untuk menggantikan kepemimpinan sebelumnya selama lima tahun ke depan.


Prabowo-Gibran secara resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah memenangkan Pemilu 2024. 


Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh KPU, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dengan total suara nasional sebesar 58 persen. Mereka mengumpulkan 96.214.691 suara dari total 164.227.475 suara sah.


Lantas bagaimana komposisi susunan kabinet Prabowo-Gibran dan komisi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia selama lima tahun ke depan?


Menjawab hal itu, ada informasi yang menyebutkan akan ada 13 komisi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Informasi tersebut sebagaimana tertuang dalam sebuah surat yang beredar luas di masyarakat.


Dalam surat itu, turut dijabarkan kementerian dan lembaga yang menjadi mitra dari masing-masing komisi. 


Surat itu menjadi bocoran bahwa akan ada 46 kementerian di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bertambah 12 dari era Jokowi. 


Jika ditotal dengan lembaga negara lain, maka ada 123 kementerian/lembaga di era Prabowo-Gibran. 


Berikut merupakan susunannya:

Komisi I

Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika

1. Kementerian Luar Negeri

2. Kementerian Pertahanan

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika

4. Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

8. Badan Keamanan AQ (Bakamla)

9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)

10. Dewan Pers

11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

12. Komisi Informasi Pusat (KIP)

13. Lembaga Sensor Film (LSF)


Komisi II

Pemerintahan Dalam Negeri, Pertahanan, dan Pemberdayaan Aparatur

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP)

6. Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu)

7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)

10. Lembaga Administrasi Negara (ANRI)

11. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

12. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

13. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)


Komisi III

Penegakan Hukum

1. Kejaksaan Agung

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung

5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)


Komisi IV

Pertanian, Kehutanan dan Kelautan

1. Kementerian Pertanian

2. Kementerian Kehutanan Kementerian Kelautan dan Perikanan

3. Badan Urusan Logistik (Bulog) Badan Restorasi Gambut (BRGM)

4. Badan Pangan Nasional (Bapanas)

5. Badan Karantina Indonesia


Komisi V

Infrastruktur dan Perhubungan

1. Kementerian Pekerjaan Umum

2. Kementerian Perumahan Rakyat

3. Kementerian Perhubungan

4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal

5. Kementerian Transmigrasi

6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)


Komisi VI

Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha

1. Kementerian Perdagangan

2. Kementerian BUMN

3. Kementerian Koperasi

4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)

7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)

8. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)


Komisi VII

Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi

1. Kementerian Perindustrian

2. Kementerian Pariwisata

3. Kementerian Ekonomi Kreatif / Barekraf

4. Kementerian UMKM

5. Badan Standarisasi Nasional (BSN)

6. Lembaga Penyiaran Publik RRI

7. Lembaga Penyiaran Publik TVRI

8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara


Komisi VIII

Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak

1. Kementerian Agama

2. Kementerian Sosial

3. Kementerian Pemberdayaan

4. Perempuan dan Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (ΚΡΑΙ)

5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

6. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

7. Badan Wakaf Indonesia (BWI)

8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)


Komisi IX

Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial

1. Kementerian Kesehatan

2. Kementerian Ketenagakerjaan

3. Kementerian Kependudukan &

4. Pembangunan Keluarga Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI

5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPΟΜ)

6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)

7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

8. Badan Gizi Nasional


Komisi X

Pendidikan, Olahraga, dan Riset

1. Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi

2. Kementerian Pendidikan Tinggi

3. Kementerian Kebudayaan

4. Kementerian Pemuda dan Olahraga

5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)

6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

7. Badan Pusat Statistik (BPS)


Komisi XI

Keuangan dan Perbankan 

1. Kementerian Keuangan

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

3. Bank Indonesia (BI)

4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Kebijakan Pengadaan

5. Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

10. BUMN (PMN, Privatisasi)


Komisi XII

Energi & Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

2. Kementrian Lingkungan Hidup

3. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

6. Dewan Energi Nasional (DEN)

7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

8. Badan Informasi Geospasial (BIG)


Komisi XIII

Hukum dan HAM

1. Kementerian Hukum

2. Kementerian HAM

3. Kementerian Sekretariat Negara

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Komnas HAM

6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

9. Sekretariat Jenderal DPR

10. Sekretariat Jenderal DPD

11. Sekretariat Jenderal MPR

12. Sekretariat Kabinet

13. Kantor Staf Presiden (KSP)


Badan Anggaran 

Energi & Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (terkait Pembahasan RKA/KL)

5. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan


Sebagai informasi, komisi di DPR merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan menjadi mitra pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. 


Sebelumnya komisi di DPR RI hanya berjumlah 11. Dengan adanya revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara, terbuka peluang jumlah kementerian dan komisi di DPR pun ikut bertambah. 


Karena revisi tersebut menghapus norma soal batasan jumlah kementerian dan diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden. 



(Gading)