Polres Nganjuk Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya -->

Javatimes

Polres Nganjuk Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

javatimesonline
14 Oktober 2024
Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka dalam dua operasi terpisah. 


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diduga sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di lokasi kejadian.


Menyoal pengungkapan kasus tersebut, AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus dugaan peredaran narkoba ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungannya. 

Kasus pertama terungkap pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (23) yang kedapatan membawa sabu seberat 0,38 gram, ujar AKBP Siswantoro. 


Selain itu, polisi menyita dua ponsel dan sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih milik L. Berdasarkan pengakuannya, L memperoleh barang tersebut atas permintaan seseorang berinisial S, warga Surabaya, yang saat ini berstatus DPO.

Kasus kedua terjadi pada Minggu pagi, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 04.15 WIB. Di sebuah rumah di Jalan Sahabat, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, petugas menangkap seorang pria berinisial W alias G (30), yang diduga sebagai pengedar narkoba, sambung AKBP Siswantoro. 


Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa paket diduga sabu dengan total berat 0,99 gram, ratusan butir pil dobel L, timbangan digital, dan alat lainnya. 


Berdasarkan pengakuannya, W mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial M, warga Kediri yang juga berstatus DPO.


Di tempat terpisah, Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya mengatakan kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. 

Pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Nganjuk. Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, pungkas Iptu Heru. 




(Tim)