Polres Bersama Pemkab Jombang Kolaborasi Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal -->

Javatimes

Polres Bersama Pemkab Jombang Kolaborasi Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

javatimesonline
25 Oktober 2024

Polres Jombang berkolaborasi bersama Pemkab Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

JOMBANG, JAVATIMES -- Polres Jombang berkolaborasi bersama Pemkab Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi tersebut masuk dalam rangkaian acara "Polres Jombang Bersholawat Untuk Pilkada Damai, Rabu malam (23/10/2024). 


Acara yang digelar di alun-alun Kota Santri dihadiri Jajaran Forkopimda Jombang, para pejabat OPD, dua paslon Pilbup Jombang, pimpinan Parpol, Ormas, LSM, Jurnalis dan para tokoh masyarakat.


Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut sekaligus sebagai rangkaian acara penutupan Jombang Fest 2024 serta peringatan hari jadi Pemkab Jombang ke-114 tahun, Peringatan Hari Jadi ke-79 tahun Pemprov Jatim dan Peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober.


Dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut juga dihadiri Cak Ukil, Cak Sarip, Gus Penceng dan penceramah Kebangsaan KH. Nurhadi yang diakrab dipanggil Mbah Bolong. Sementara itu Mauidoh Hasanah dipimpin oleh KH.Abdul Hakim Mahfudz atau yang dikenal dengan panggilan akrabnya Gus Kikin selaku Ketua PWNU Jawa Timur.


Dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini, Satpol PP Jombang diwakili Mohammad Supakun selaku Kepala Bidang Penegakkan dan Perundang Undangan Daerah (Gakda). Supakun menjelaskan, peredaran rokok ilegal saat uni semakin marak saja. 


Untuk itu pihak Satpol PP Jombang, kata Supakun, tidak ada henti-hentinya terus melakukan sosialisasi anti peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas. Baik melalui aparat penegak hukum (APH), masyarakat, pekerja perusahaan rokok, pedagang rokok maupun masyarakat yang merokok dan yang tidak merokok.


Dengan begitu, lanjut Supakun, pihaknya bersama APH dan Kantor Bea Cukai Kediri sering melakukan operasi gabungan terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai.


Sementara itu di tempat yang sama, Viki perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yakni fisik rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, dan tidak mencantumkan kode produksi rokok yang diketahui tidak sesuai dengan kemasan rokok.


Rokok ilegal, jelas Viki, memang sudah selayaknya untuk dibasmi dari peredaran. Sebab cukai rokok merupakan pungutan negara untuk menunjang APBN. Selanjutnya dari hasil pajak cukai rokok digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan bermacam bantuan sosial.

Oleh karena itu perlu sinergi dalam sosialisasi rokok ilegal karena merusak berbagai sendi. Maka dari itu, kami menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal yang diselingi shalawatan bersama Polres Jombang, tutur Viki.


Lebih lanjut, terang Viki, Pemkab Jombang melalui Satpol PP setempat terus bersinergi dengan pihaknya Bea Cukai Kediri. 


Maka tak heran, Satpol PP Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri gencar mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal dan melaksanakan sosialisasi bahaya rokok ilegal ke masyarakat. 


Tentu tak hanya sosialisasi saja, pihaknya juga ikut serta dalam pemberantasannya peredaran rokok ilegal.

Razia rokok ilegal terus dilakukan meskipun bersifat insidental, tutup Viki.


Pj. Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M. sebelum memberikan sambutan terhadap sosialisasi gempur rokok ilegal, secara simbolis memberikan santunan kepada anak yatim yang didampingi Forkopimda. 


Dalam sambutannya, Pj Teguh Narutomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai rokok. Sebab Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab Jombang yang bersinergi dengan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Cukai Kediri.


Teguh Narutomo menegaskan, dampak dari peredaran rokok ilegal saat ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan penerimaan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Hingga berpotensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu berbagai program pembangunan. 

Seperti penyediaan infrastruktur, bantuan sosial, kesejahteraan petani, serta berbagai program penting lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat, urai Pj Teguh Narutomo.


Untuk itulah Teguh Narutomo mengatakan, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami ketentuan perundang-undangan terkait cukai dan mampu membedakan antara rokok legal dan ilegal.

Langkah ini merupakan upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Mari kita semua berpartisipasi aktif dalam menolak dan melawan peredaran rokok ilegal demi terciptanya kesejahteraan yang lebih baik di Kabupaten Jombang, pungkasnya.




(Gading)