NGANJUK, JAVATIMES -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menerima 36 sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Nganjuk dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur (Jatim) Lampri, A.Ptnh, SH, MH, di Pendopo, Kabupaten Nganjuk, Kamis, (24/10/2024) pagi.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah, terutama tanah yang dimiliki oleh Pemkab Nganjuk.
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk yang telah banyak membantu serta memfasilitasi proses pembuatan sertifikat pertanahan milik Pemkab Nganjuk mulai dari awal sampai dengan terbitnya sertiikat tersebut.
Saya atas nama Pemkab Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada BPN Nganjuk yang telah banyak membantu proses penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab, ujarnya.
Lanjut Sri Handoko Taruna, pentingnya pengamanan aset adalah kunci dari kekuatan Pemkab, tapi lebih penting lagi dalah pengamanan aset melalui penyelesaian sengketa tanah yang sistematis dan progresif.
Pengamanan aset harus tegas. Sertifikat yang kita dapatkan ini penting, namun lebih penting lagi menyelesaikan sengketa yang ada. Kita perlu strategi khusus dan tegas untuk memastikan tanah yang kita miliki clear dari klaim pihak lain, lanjutnya.
Sri Handoko Taruna juga mengatakan, Pemkab wajib mengevaluasi proses pemanfaatan aset dan memastikan nilai manfaatnya secara baik serta maksimal, karena jika pemanfaatannya baik akan berdampak baik.
Untuk hal itu, kolaborasi dengan Kantor Pertanahan merupakan hal yang penting dalam soal tata ruang dan proyeksi pendapatan, khususnya dalam mengoptimalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penilaian aset tanah di Kabupaten Nganjuk.
Kekuatan Pemkab terletak pada aset yang kita miliki dan ruang yang kita manfaatkan. Kerjasama dengan BPN terkait tata ruang penting untuk memastikan setiap bidang tanah di Kabupaten Nganjuk memiliki rencana yang jelas ke depannya, urainya.
Sementara Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, A.Ptnh, SH, MH yang didampingi Kepala Kantah Kabupaten Nganjuk Suwono Budi Hartono, S.Sit, MM mengatakan, bahwa penerbitan sertifikat tanah pemda dan masyarakat adalah untuk memastikan kepemilikan aset tanah yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Terbitnya sertifikat merupakan bentuk kepastian hukum bagi pemilik aset tanah yang sah berdasarkan undang-undang pertanahan yang berlaku, terangnya.
Berikut sertifikat atau dokumen pertanahan yang diserah terimakan sebanyak 36 sertifikat hak pakai berdasarkan peruntukannya saat ini hanya untuk jalan.
(Ind)