Pemkab Nganjuk Dituding Beri Contoh Buruk Soal Pemasangan Baliho dan Spanduk -->

Javatimes

Pemkab Nganjuk Dituding Beri Contoh Buruk Soal Pemasangan Baliho dan Spanduk

javatimesonline
13 Oktober 2024

Sejumlah baliho yang dipaku di pohon

NGANJUK, JAVATIMES -- Menjelang pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Nganjuk, sejumlah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk mulai tebar pesona dengan memasang media baliho untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. 


Namun sayang, cara mereka memperkenalkan diri melalui baliho dan spanduk malah mengotori pohon pelindung dan dipasang secara serampangan.


Pantauan Javatimes pada Jumat (11/10/2024), baliho terpasang di hampir semua kecamatan di Kabupaten Nganjuk.


Baliho dan spanduk yang dipasang oleh partai politik, Paslon Pilkada, maupun KPU Kabupaten Nganjuk, itu belum juga ditindak oleh pihak terkait.


Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nganjuk, Moh. Ariful Anam menegaskan bahwa soal penertiban baliho dan spanduk tebar pesona itu menjadi kewajiban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Semestinya yang punya inisiatif untuk melakukan penindakan itu penegak Perda, kalau memang (pemasangan baliho dan spanduk) itu melanggar Peaturan Daerah (Perda), kata Anam kepada Javatimes, Rabu (9/10/2024).


Menyikapi pernyataan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nganjuk, aktivis lingkungan Kabupaten Nganjuk Hamid Effendi mengaku pesimis Pemkab Nganjuk dapat menindak baliho dan spanduk yang melanggar Perda.

Sejumlah baliho yang dipasang serampangan dan dipaku di pohon

Musababnya, kata Hamid, Pemkab Nganjuk malah yang memulai mengotori pohon pelindung dengan memasang baliho berukuran besar tepat di depan Kantor Bupati Nganjuk.

Di sana (di depan Kantor Bupati Nganjuk), ada foto Pj Bupati Nganjuk bergaya narsis lengkap dengan narasi mengingatkan jadwal Pilkada Serentak, kata Hamid, Jumat (11/10/2024).


Tapi bukan itu poinnya, poin yang utama adalah Pemkab Nganjuk memberikan contoh buruk bagi Paslon dan masyarakat dengan menabrak aturan yang dibuatnya sendiri, mereka secara terang-terangan memasang spanduk dengan cara dipaku ke batang pohon. Jumlah paku yang ditanam pun lebih dari satu dengan ukuran yang besar, imbuh Hamid.


Alhasil dengan kondisi itu, ia menyatakan rasa pesimisnya jika Pemkab Nganjuk dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda mau memberangus spanduk dan baliho yang melanggar Perda.

Sejatinya dengan adanya pemasangan spanduk dan baliho di pohon ini tidak saja menyakiti pohon, namun juga akan mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan membuat lingkungan kumuh. Tapi di Kabupaten Nganjuk ini rasa-rasanya hal itu seringkali diabaikan, kebanyakan pejabatnya puas berada di zona nyaman, ucap Hamid.


Menyikapi maraknya baliho dan spanduk yang terpaku di pohon, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Sujito menyatakan jika hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu.

Sekarang sudah masa kampanye maka kewenangan pada Bawaslu, tulis Sujito pada Minggu malam (13/10/2024). 



(AWA)