Petani tembakau di Kabupaten Jombang |
JOMBANG, JAVATIMES -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyalurkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024, untuk bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap petani tembakau dan pekerja rentan.
Kebijakan tersebut telah diatur melalui Perbup nomor 38 tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo mengatakan, bantuan yang akan disalurkan berupa pembayaran premi setiap bulan, selama enam bulan.
Namun demikian, imbuh Agus Purnomo, ada syarat bagi petani tembakau dan pekerja rentan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Diantaranya termasuk mengelola lahan pertanian tembakau di daerah yang berusia kurang dari 65 tahun. Serta belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk selanjutnya yang dimaksud adalah penduduk daerah setempat yang dimaksud dan wajib dibuktikan dengan E-KTP, papar mantan Kadisdikbud Jombang di ruang kerjanya.
Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto mengungkapkan, saat ini total terdapat sebanyak 13.250 orang yang diperkirakan akan menerima bantuan tersebut.
Rinciannya, sebanyak 9.709 petani tembakau dan 3.541 pekerja rentan di daerah penghasil tembakau di wilayah utara Sungai Brantas.
Total anggaran yang dialokasikan sejumlah Rp 222.600.000,- per bulan selama 6 (enam) bulan.
Detailnya, ada dua premi yang akan dibayarkan. Yakni pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp.10 ribu dan pembayaran iuran jaminan kematian (JKM) sebesar Rp.6.800,-.
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo |
Kongkritnya, BPJS Ketenagakerjaan akan cair saat pekerja mengalami kecelakaan ketika sedang bekerja, atau meninggal dunia.
Hitungan 6 (enam) bulan pembayaran premi dengan asumsi masa pra tanam, masa tanam, masa panen dan pasca panen.
Misalnya bekerja mengolah tembakau terus tangannya cedera, maka nanti pengobatannya akan ditanggung, nilainya sesuai dengan kebutuhan pengobatan, jelasnya.
Namun, jika terjadi kecelakaan sampai meninggal dunia, maka petani dan pekerja rentan tersebut bakal menerima jaminan senilai Rp.42 juta, dan biaya pendidikan sampai anak-anaknya lulus kuliah.
Berapapun anaknya tidak ada batasan, selama kecelakaan kerja itu terjadi ketika berhubungan dengan pekerjaannya sebagai petani tembakau atau pekerja rentan,’ tandasnya.
Untuk itulah, maka saat ini pendataan juga akan dilakukan Pemkab Jombang dengan bersinergi bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya, untuk menetapkan calon penerima bantuan.
Sedangkan pendataan akan segera dilaksanakan berdasarkan data sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Sementara data pekerja rentan diperoleh dari data kemiskinan esktrim di Jombang yang telah ditetapkan oleh bupati. Untuk kepastiannya, maka pemberian bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan tersebut langsung ditangani oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Jombang.
(Gading)