Oknum Bidan di Nganjuk Diduga Aniaya Anak Angkatnya, Polisi Akan Lakukan Pendalaman -->

Javatimes

Oknum Bidan di Nganjuk Diduga Aniaya Anak Angkatnya, Polisi Akan Lakukan Pendalaman

javatimesonline
11 Oktober 2024
Polisi saat mendalami kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum bidan di Kecamatan Baron

NGANJUK, JAVATIMES -- Baru-baru ini Kabupaten Nganjuk digemparkan dengan adanya informasi dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang wanita berprofesi bidan.


Oknum bidan itu diketahui berinisial Snk (50) asal Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Nganjuk. Sementara korbannya seorang bocah perempuan berinisial MQ (6), yang masih menjadi anak angkatnya sendiri.


Berdasarkan kabar yang beredar, akibat perbuatan Snk, korban MQ hingga mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pelipis, siku, dan lutut. 


Merespon kasus dugaan penganiayaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut.


AKP Julkifli Sinaga menegaskan, saat ini pihak Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum bidan yang berdinas di Puskesmas Baron tersebut 

Ya, kami telah menerbitkan LP yang ditandatangani oleh Marmi sebagai pengasuh korban. Sebelum LP terbit, kami menerbitkan laporan pengaduan sebagai langkah awal penyelidikan dari kasus ini, kata Julkifli, Jumat (11/10/2024). 


Kekinian, Satreskrim Polres Nganjuk tengah melakukan pendalaman kasus secara serius dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum. 

Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan dengan mengutamakan hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur, jelas AKP Julkifli.


Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan bahwa MQ mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan. Langkah ini diambil untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialami akibat dugaan kekerasan tersebut.


Atas perbuatannya, Snk terancam dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.



(AWA)