Kantah Nganjuk Gelar Sosialisasi Demi Cegah Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan -->

Javatimes

Kantah Nganjuk Gelar Sosialisasi Demi Cegah Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan

javatimesonline
17 Oktober 2024
Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Pencegahan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan

NGANJUK, JAVATIMES -- Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Pencegahan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan.


Hal ini dilakukan sebagai wujud dari salah satu undang-undang pokok agraria yakni, meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi masyarakat.


Dimana, dampak negatif dari konflik, sengketa dan perkara dibidang pertanahan bisa memberikan dampak serius atas keberlangsungan kehidupan para pihak yang bersangkutan.


Kantor Pertanahan (Kantah) Nganjuk dalam sosialisasinya berjanji, untuk memberikan penanganan dan penyelesaian sebagai upaya pencegahan dalam menghindari bertambahnya kasus sengketa tanah yang ada di Kabupaten Nganjuk.


Kepala Kantah Nganjuk, Suwono Budi Hartono, S.SiT., MM saat membuka kegiatan ini menyampaikan, persoalan kasus konflik, sengketa dan perkara pertanahan menjadi perhatian serius pihaknya, karena itu, ia meminta kepada seluruh stakeholder dan jajarannya agar menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pertanahan dapat diselesaikan secara efektif, sehingga membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan dan kepastian hak atas tanah.

Kepada semua pihak dalam menangani kasus pertanahan untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan agar masyarakat memperoleh keuntungan dari keadilan atas kepastian hak atas tanah tersebut, jelasnya, Rabu, (17/10/2024).

Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Pencegahan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan

Lanjut Suwono Budi Hartono berharap, kegiatan yang dilaksanakan Kantah Kabupaten Nganjuk ini, agar dapat mengimplementasikan kepada masyarakat terkait hal-hal yang berpotensi akan menciptakan sengketa tanah, karena itu, untuk semua yang hadir saat ini, adalah ujung tombak dari keberhasilan hak atas tanah masyarakat.


Oleh sebab itu, cegah konflik, sengketa dan perkara pertanahan dengan tanpa adanya kesalahan maladministrasi. Dan untuk seluruh perangkat desa/kelurahan dapat memahami aktivitas masyarakatnya sehingga tidak terjadi sengketa tanah seperti tumpang tindih tanah yang berakibat double kepemilikan.

Saya berharap Desa lebih serius dan lebih teliti dalam menerbitkan SPPT, jangan sampai obyek tanah yang sudah pernah diterbitkan, diterbitkan kembali atas nama orang yang berbeda, ungkapnya.


Sementara Iptu Imam Sutrisno, S.H. Kanit I Pidana Umum yang turut hadir pada acara sosialisasi ini menyampaikan, ketegasan Kapolri dalam menghadapi mafia tanah, dengan membentuk satgas mafia tanah. 


Di samping itu, ia juga mengungkapkan keseriusan institusinya dapat dilihat dengan adanya kolaborasi pihaknya dengan Pemkab Nganjuk, BPN dan Kejaksaan dalam penyelesaian setiap sengketa tanah. Sehingga masyarakat dapat terbantu sepenuhnya.

Untuk penyelesaian kasus di kepolisian, kami telah membuka ruang mediasi penyelesaian, tetapi dikala kasus tidak ada titik temu, maka proses hukum kita jalankan, tandasnya.


Untuk diketahui gelaran Sosialisasi Pencegahan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan dihadiri oleh Kejaksaan, Kepolisian, praktisi hukum, Camat, kepala desa, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta pengawas BPN. 




(Ind)