Sempat Buron, Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin di Nganjuk Menyerahkan Diri -->

Ita

Ita

Javatimes

Sempat Buron, Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin di Nganjuk Menyerahkan Diri

javatimesonline
22 Oktober 2024

Jajaran Polres Nganjuk saat ungkap kasus dugaan pembunuhan di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES -- Terduga pelaku pembunuhan calon pengantin pria di Desa Ketandan, Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri.


Pria berinisial ST (44) itu menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melarikan diri usai membunuh korbannya pada Sabtu sore (19/10/2024).


Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menyatakan, ST yang merupakan warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong itu sebelumnya kabur ke rumah saudaranya di Sidoarjo. 


Berselang dua hari kemudian, ST langsung menyerahkan diri ke Polres Nganjuk.

Tersangka menyerahkan diri didampingi saudaranya kemarin di Polres Nganjuk. Sementara kejadian pembunuhan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun/Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, ungkap AKBP Siswantoro, Selasa (22/10/2024).


Dalam keteranganya kepada Polisi, tersangka mengaku telah melakukan dua kali penikaman yang mengakibatkan meninggal dunia.

Tersangka ST saat digiring ke Polres Nganjuk

Sakit Hari

Tersangka nekad membunuh karena terbakar rasa cemburu kepada korban yang hendak mempersunting wanita yang diidam-idamkannya sejak lama.


Lebih-lebih, satu Minggu sebelum insiden, tersangka sempat ditantang oleh korban berinisial SJ.

Satu tahun sebelum kejadian, tersangka pernah memiliki hubungan khusus dengan HI, calon istri korban selama 1 bulan. Kemudian sekira seminggu sebelum kejadian saat berpapasan dengan tersangka, korban SJ meneriaki atau mengejek tersangka sambil mengangkat lengan tangan dengan jemari mengepal hingga membuat tersangka marah dan sakit hati. Dari situ kemudian tersangka merencanakan hingga terjadi pembunuhan dengan membacok korban menggunakan satu buah parang, beber AKBP Siswantoro.


Alasan Penyerahan Diri

AKBP Siswantoro menjelaskan alasan ST menyerahkan diri ke pihak kepolisian.


Dijelaskan dia, selama pelarian terduga pelaku didorong untuk keluarganya untuk segera menyerahkan diri. Hingga kemudian pada Selasa (22/10/2024), tersangka menyerahkan diri didampingi keluarganya.

Dari keluarganya menyarankan agar insiden ini tidak berlarut-larut, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Nganjuk didampingi keluarganya, tutup mantan Kapolres Sampang.


Terhadap kejadian itu, tersangka ST dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. 




(AWA)