Dua Pemuda Banarankulon, Bagor Jadi Tersangka Pengeroyokan, Ini Ancaman Hukumannya -->

Ita

Ita

Javatimes

Dua Pemuda Banarankulon, Bagor Jadi Tersangka Pengeroyokan, Ini Ancaman Hukumannya

javatimesonline
25 Oktober 2024
Dua pemuda asal Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor yang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan di desanya

NGANJUK, JAVATIMES -- Nama Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk kembali tercoreng.


Bagaimana tidak, belum ada sepekan soal penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes yang melibatkanKaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon bernama Darmaji, kini ada lagi kasus yang tak kalah menghebohkan.


Kasus itu tidak lain dugaan pengeroyokan yang melibatkan pemuda asal Desa Banarankulon.


Kekinian, dua pemuda telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Nganjuk.


Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro yang dikonfirmasi Javatimes soal kasus itu pun tak menampiknya.


Mantan Kapolres Bojonegoro itu menerangkan bahwa dua pemuda yang ditetapkan tersangka adalah AY (22) dan DA (24), warga Dusun Tempuran, Desa Banarankulon.

Sementara korbannya juga masih dalam lingkungan satu desa, yakni pria berinisial PM (45). Peristiwa dugaan pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024, di Dusun Tempuran, Desa Banaran Kulon, kata AKBP Siswantoro, Jumat (25/10/2024).


AKBP menerangkan, kejadian bermula saat korban sedang menghadiri acara pernikahan di Dusun Tempuran. 


Saat memarkir sepeda motor dan memainkan gas di pinggir lapangan, korban tiba-tiba diumpat oleh dua tersangka. Tanpa basa-basi, salah satu tersangka mendatangi korban dan langsung memukul serta membanting korban hingga tersungkur ke tanah.


Setelah korban jatuh, imbuh AKBP Siswantoro, kedua tersangka terus menyerang, memukul bagian kepala, wajah, dan punggung korban berkali-kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis dan mata kiri, serta lebam di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini pada 24 Oktober 2024, jelasnya. 


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bagor guna penanganan lebih lanjut. 


AKBP Siswantoro mengatakan, peristiwa ini sangat serius dan menjadi atensi jajaran kepolisian. Pihaknya memastikan tidak akan menoleransi tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat. 

Kami pastikan pelaku pengeroyokan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dua tersangka yang kami amankan juga terancam dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, atau lebih berat jika menyebabkan korban mengalami luka serius, tutup AKBP Siswantoro.




(Tim)