Dua Pemuda Asal Baron Nganjuk Diciduk Polisi, Ini Alasannya -->

Ita

Ita

Javatimes

Dua Pemuda Asal Baron Nganjuk Diciduk Polisi, Ini Alasannya

javatimesonline
24 Oktober 2024

Dua pemuda asal Kecamatan Baron Nganjuk yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES -- Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah serius yang menimpa Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran sabu yang beberapa bulan terakhir terus bertambah.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Desa/Kecamatan Baron pada Senin malam (21/10/2024).


Kapolres Nganjuk melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya mengatakan, dari penangkapan yang dilakukannya, pihaknya berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka. Dua orang itu yakni SH (34), dan ZG (25). Keduanya merupakan warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, ucap Iptu Heru, Kamis (24/10/2024) pagi.


Operasi penangkapan, kata Iptu Heru, berawal dari penggeledahan terhadap SH, dimana petugas menemukan sabu seberat 0,73 gram yang dibungkus tisu dan disembunyikan dalam bungkus permen serta rokok dan pipet kaca yang ada sisa sabu dengan berat 3,25 gram. 

Selain itu, barang bukti lain seperti ponsel dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z juga disita di lokasi. ZG turut ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti berupa ponsel Oppo, beber Iptu Heru. 


Menurut pengakuannya di lokasi penangkapan, SH masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Dari keterangan itu, alhasil petugas langsung bergegas menuju kediaman SH.


Benar saja, petugas berhasil menemukan alat isap sabu, pipet kaca, serta beberapa peralatan lain yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.

Menurut keterangan SH, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial P, warga Kecamatan Ngronggot. Sedangkan pembeli yang memesan barang haram tersebut diduga berinisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), imbuh Iptu Heru. 


Kedua tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 




(AWA)