Diduga Libatkan Anak Dalam Konten Politik, Gus Ibin Terancam Dilaporkan -->

Ita

Ita

Javatimes

Diduga Libatkan Anak Dalam Konten Politik, Gus Ibin Terancam Dilaporkan

javatimesonline
21 Oktober 2024

Tangkapan layar dugaan keterlibatan anak dalam konten politik (Foto: Istimewa)

NGANJUK, JAVATIMES -- Dugaan kampanye melibatkan anak kembali terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.


Kali ini giliran Calon Bupati (Cabup) nomor urut 1, Muhammad Muhibbin Nur atau Gus Ibin yang diduga mengunggah seorang anak mengacungkan satu jari lengkap dengan caption 'AG1 tetap dalam jiwa'.


Sedianya foto tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram bernama @rhmla__. Lantas foto tersebut diunggah ulang oleh akun bernama @gus.muhibbin, yang diduga milik Muhammad Muhibbin Nur.


Kondisi itu pun ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak, termasuk aktivis Nganjuk Yuliana Margaretha.


Dalam keterangannya, Yuliana Margaretha atau yang akrab disapa Yulma ini menyesalkan perilaku yang diduga dilakukan Cabup Nganjuk, Gus Ibin di media sosial.


Menurutnya, tidak semestinya seorang calon kepala daerah melibatkan anak dalam suatu konten bermuatan politik.

Jadi itu suatu tindakan yang saya duga sebagai suatu tindakan yang konyol. Seharusnya dia tahu lah seorang paslon kenapa tidak tahu masalah perundang-undangan ini, karena eksploitasi anak dalam kampanye itu sangat-sangat tidak boleh atau dilarang, ungkap Yulma baru-baru ini.


Yulma beranggapan, apa yang diunggah oleh akun Instagram @rhmla__ maupun @gus.muhibbin berpotensi menjadi pelanggaran pemilu. Bahkan hal itu juga bertentangan dengan imbauan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) untuk tidak mengikutsertakan anak dalam politik.

Memang jelas ada kok aturan perundang-undangannya yang menyatakan itu. Bahkan dari kementerian PPPA itu jelas mengatakan jangan sampai anak menjadi eksploitasi di dalam kampanye. Dan itu sangat-sangat tidak benar. Disini perlindungan anak karena mampu mempengaruhi mental dan lain lainnya, perlindungan anak ini harus diutamakan jangan dilibatkan di dalam politik, paparnya.


Melihat kondisi itu, Yulma menyatakan akan berkonsultasi dengan tim hukumnya dan berencana melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Nganjuk.

Ya langkah kami otomatis akan membuat pengaduan ke Bawaslu serta membawa bukti pelanggaran yang ada, jadi lebih spesifik nanti kita mengatakan dalam hal ini dugaan pelanggaran yaitu ekploitasi anak di dalam kampanye pada kontestasi pilkada Nganjuk ini, tegasnya.


Menyoal adanya dugaan keterlibatan anak dalam konten politik di media sosial, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nganjuk, Moh. Ariful Anam menyatakan jika pihaknya telah mendengar informasi tersebut.


Meski begitu, Anam mengaku belum bisa memastikan apakah hal tersebut merupakan pelanggaran sesuai aturan PKPU, atau ada pelanggaran di undang-undang lainnya.

Yang jelas kalau kita mengacu pada pasal 57 ayat ( 3 ) PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye itu yang dilarang melibatkan anak, dalam kegiatan bentuk kampanye di perguruan tinggi. Adapun misalnya kalo itu dianggap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka konsekuensi adalah pelanggaran di undang-undang lainnya. Mungkin saja bisa di atur di undang undang perlindungan anak, makanya kepentingan disinii menjawab ya dinsos atau dinas yang berkaitan dengan perlindungan anak, terangnya.


Namun demikian, Anam menegaskan bakal membuka pintu lebar-lebar jika nantinya ada laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ya itu kegiatan kampanye atau bukan, kemudian kalau ada laporan terkait hal itu nanti akan kami selidiki dulu, pungkasnya.


Sementara untuk menanyakan soal pemilik akun bernama @gus.muhibbin dan dugaan keterlibatan anak dalam konten politik, upaya konfirmasi kepada Cabup Gus Ibin, masih terus dilakukan. 




(AWA)