Diduga Korupsi Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa di Nganjuk Ditetapkan Tersangka -->

Ita

Ita

Javatimes

Diduga Korupsi Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa di Nganjuk Ditetapkan Tersangka

javatimesonline
24 Oktober 2024

Darmaji saat digiring ke Rutan Kelas IIB Nganjuk (Foto: Istimewa)

NGANJUK, JAVATIMES -- Kabupaten Nganjuk kembali digemparkan dengan adanya informasi mengenai salah satu perangkat desa di Kecamatan Bagor yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.


Jumlahnya pun tidak sedikit. Menurut informasi yang diterima kontributor Javatimes, nilai yang diduga dikorupsi oleh Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon bernama Darmaji sedikitnya senilai Rp 162.860.000.


Kabar dugaan tindak pidana korupsi yang melilit Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon bernama Darmaji pun dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya. 


Dikatakannya, per hari Kamis (24/10/2024), Darmaji telah resmi menyandang status tersangka tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan APBDes terkait kegiatan sertifikasi tanah kas desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Tahun 2021

Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk yang diwakili oleh tim penyidik Pidsus Kejari Nganjuk melakukan penahanan terhadap tersangka Darmaji selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, kata Koko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).


Kasus ini, kata Koko, berawal pada tahun 1986. Dimana pada tahun tersebut telah disepakati tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa (Pemdes). Tanah tersebut diproyeksikan pemerintah desa untuk pembangunan fasilitas olahraga berupa lapangan sepak bola.


Kemudian Pemdes Banarankulon menjadikan 4 bidang tanah untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan 6 bidang tanah milik desa sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 M2. 

Dari tahun 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa sebesar Rp187.298.950,00, beber Koko.


Namun demikian, dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp 24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.

Sementara sisanya senilai Rp 162.860.000 diduga digunakan Darmaji untuk kebutuhan sehari-harinya. Sehingga pada tahun 2022 sampai saat ini kegiatan sertifikasi tanah kas desa tak pernah terlaksana, ucap Koko.


Atas perbuatanya, Darmaji terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan selama 20 hari terhitung tanggal 24 Oktober 2024 sampai 12 November 2024, tutup Koko.



(AWA)