Bawaslu Nganjuk Temukan Dugaan Pelanggaran Mobil Siaga Desa untuk Kegiatan Politik -->

Javatimes

Bawaslu Nganjuk Temukan Dugaan Pelanggaran Mobil Siaga Desa untuk Kegiatan Politik

javatimesonline
24 Oktober 2024

Mobil Siaga Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon saat terparkir di lokasi DPD Partai NasDem Nganjuk melakukan pengukuhan

NGANJUK, JAVATIMES -- Bawaslu Kabupaten Nganjuk menemukan dugaan pelanggaran penggunaan mobil siaga desa di acara pengukuhan pengurus DPD Partai NasDem Nganjuk yang dihadiri Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati.


Kekinian, Bawaslu Nganjuk pun telah memanggil dan mengkarifikasi sejumlah pihak.

Kemarin (Jumat, 18 Oktober 2024) yang dipanggil Kepala Desa Sonoageng, pelaksana operasional mobil siaga desa, dan sopir yang mengendarai mobil siaga pada saat kejadian (acara pengukuhan pengurus DPD Partai NasDem Nganjuk), ucap Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nganjuk Moh Ariful Anam, kepada Javatimes, Kamis (24/10/2024).

 

Anam mengatakan, pemanggilan terhadap ketiganya terkait penggunaan mobil siaga desa milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sonoageng di acara pengukuhan pengurus DPD Partai NasDem Nganjuk.

Kita lakukan klarifikasi kepada ketiganya, karena mobil siaga tersebut digunakan untuk mengangkut konsumsi saat pengukuhan pengurus DPD Partai NasDem Nganjuk, ucap Anam.


Menurutnya, dari keterangan ketiganya, ada potensi pelanggaran penggunaan mobil siaga desa.

Dugaannya melanggar penggunaan mobil siaga desa, sebagaimana Peraturan Bupati tentang Mobil Siaga Desa, ucapnya.


Meski ada potensi pelanggaran, namun pihak Bawaslu tak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Dugaan pelanggaran ini akan diputuskan pada rapat pleno yang akan berlangsung pada Jumat (25/10/2024).

Putusannya nanti dipleno, apakah itu diteruskan ke pihak terkait atau sebagainya. Kita tunggu besok Jumat, tandas Anam.




(AWA)