Tragedi Kecelakaan Kerja di Jombang, Pengawas Tenaga Kerja Hingga APH Bungkam? -->

Javatimes

Tragedi Kecelakaan Kerja di Jombang, Pengawas Tenaga Kerja Hingga APH Bungkam?

javatimesonline
17 September 2024

Pelaksana pekerjaan PT PCI diduga lalai akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja

JOMBANG, JAVATIMES -- Baru-baru ini nyawa seorang pekerja hilang akibat kecelakaan kerja yang terjadi di Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. 


Abd. Rohman warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, terjatuh saat membangun atap pabrik PT Platinum Cemerlang Indonesia (PCI).


Tak pelak peristiwa itu pun menyisakan duka dan tanya bagi rekan-rekannya dan keluarganya. Apalagi menurut pengakuan rekan-rekan korban, sejak awal pembangunan PT PCI tersebut, pelaksana pembangunan diduga abai dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja para pekerjanya.


Bahkan menurut pengakuan mereka, tidak satupun tenaga kerja yang dilengkapi alat pengaman diri (APD).


Atas kondisi itu, sejumlah rekan korban mempertanyakan peran dari Disnaker, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).


Karena menurut mereka, pasca kejadian tewasnya Abd. Rohman, belum ada penanganan dari pihak terkait. 

Pasca kejadian meninggalnya rekan kami Abd. Rohman, tidak pernah dipasang garis polisi, bahkan dari Disnaker maupun Pengawas Tenaga Kerja belum memberikan respon apa pun. Ini mengindikasikan bahwa nyawa manusia bagi mereka tidak ada harganya sama sekali, tutur rekan korban yang juga sebagai pekerja di proyek pembangunan pabrik PT PCI, Senin (16/9/2024)


Merespon pengakuan pekerja, Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kabupaten Jombang, Rika Paur Fibriamayusi berdalih bahwa persoalan tersebut bukan bagian dari tanggung jawabnya. Melainkan tugas dari Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Untuk penegakan hukum terkait K3 memang kewenangan pengawas naker disnaker Provinsi Jawa Timur. Kami pembinaan saja, dalih Rika baru-baru ini.


Biasanya kami akan cek dari sisi syarat kerjanya terkait komitmen perusahaan untuk hak dan kewajiban masing-masing, baik pekerja maupun pengusaha K3 termasuk di dalamnya. Namun kalau penegakan hukumnya harus dilakukan oleh pengawas naker, imbuhnya.


Dikonfirmasi terpisah, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Yunia tampak belum memberikan respon apapun terkait persoalan dugaan kelalaian K3 oleh pelaksana pekerjaan. 


Hal yang sama juga terjadi pada Anggota Satreskrim Polres Jombang Iptu Rendro dan Manajemen PT PCI. Hingga berita ini naik di meja redaksi, keduanya terlihat kompak tidak memberikan respon saat dikonfirmasi menyoal meninggalnya Abd. Rohman akibat kecelakaan kerja.




(Gading)