KPU Kota Kediri secara resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kediri untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 |
KEDIRI, JAVATIMES – KPU Kota Kediri menggelar rapat pleno tertutup pada Minggu 22 September 2024.
Pada rapat tersebut, KPU Kota Kediri secara resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kediri untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Pasangan calon yang ditetapkan adalah Paslon Walikota Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., bersama dengan Wakil Walikota Qowimuddin, dan Paslon Walikota Ferry Silviana Feronica, S.P., dan Wakil Walikota Regina Nadya Suwono, S.M.
Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 akan mengikuti tahapan berikutnya untuk pengundian dan penetapan nomor urut Paslon yang akan berlangsung pada tanggal 23- September -2024.
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Kediri Nomor 380 Tahun 2024.
Harapan semua pihak agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan demokratis , untuk mewujudkan kepemimpinan yang berkualitas bagi warga masyarakat Kota Kediri khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.
( Rud )