Pria Asal Sawahan Nganjuk Diciduk Polisi, Begini Modusnya -->

Javatimes

Pria Asal Sawahan Nganjuk Diciduk Polisi, Begini Modusnya

javatimesonline
12 September 2024
MC (45), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi pada Rabu (11/9/2024)

NGANJUK, JAVATIMES -- Seorang pria berinisial MC (45) asal Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi pada Rabu (11/9/2024).


Dia ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia milik Ropingi, warga Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.


Merespon penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga pun tak menampiknya. Ia membeberkan bahwa peristiwa bermula pada hari Selasa (26/12/2024) saat MC meminjam kendaraan dimaksud milik Ropingi selama 2 hari untuk keperluan bekerja di luar kota. 


Hingga waktu 2 hari tersebut habis, kendaraan tidak dikembalikan oleh MC. 

Setelah berjalan 1 bulan, terduga pelaku menghubungi korban dengan maksud untuk menyewa kendaraan dengan imbalan Rp 2 juta per bulannya, namun hingga waktu berjalan selama 8 bulan, pelaku tidak pernah membayar hingga akhirnya dilaporkan ke polisi, ujar AKP Julkifli, Kamis (12/9/2024). 


Atas kejadian itu, kini Satreskrim Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan. Jukifli menyatakan dimungkinkan adanya kasus serupa yang dilakukan oleh MC.

Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk. Kepada MC akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, pungkas AKP Julkifli.




(AWA)