Perum Perhutani KPH Kendal Bersama Sejumlah Pihak Terkait Gelar FGD, Ini yang Dibahas -->

Javatimes

Perum Perhutani KPH Kendal Bersama Sejumlah Pihak Terkait Gelar FGD, Ini yang Dibahas

javatimesonline
06 September 2024

FGD untuk membahas soal upaya penanganan permasalahan pasca pembongkaran kios di Kawasan Hutan Petak 63, RPH Kedungpane, BKPH Boja, KPH Kendal masuk wilayah admministrasi Kelurahan Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang

KENDAL, JAVATIMES – Perum Perhutani KPH Kendal menggelar Focus Group Discution (FGD) bersama sejumlah pihak terkait pada Kamis (5/9/2024). 


FGD yang bertempat di Kantor Kelurahan Mijen ini, dihadiri Administratur/KKPH Kendal Candra Musi, Camat Mijen, Kapolsek Mijen, Danramil Mijen, Lurah Mijen, dan peserta rapat lainnya.


FGD tersebut membahas soal upaya penanganan permasalahan pasca pembongkaran kios di Kawasan Hutan Petak 63, RPH Kedungpane, BKPH Boja, KPH Kendal masuk wilayah admministrasi Kelurahan Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.


Dikatakan Administratur/KKPH Kendal Candra Musi, pembongkaran kios yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. 

Pembongkaran tersebut juga merupakan tindaklanjut rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Kota Semarang perihal pendirian bangunan illegal di dalam kawasan hutan yang melanggar ketata ruangan, ucap Candra Musi kepada Javatimes, Kamis (5/9/2024). 


Administratur KPH Kendal menambahkan jika bangunan yang akan didirikan di dalam Kawasan hutan petak 63 RPH Kedungpane BKPH Boja tersebut belum ada izin, apalagi kerja sama dengan Perum Perhutani KPH Kendal. 

Tentunya tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang sudah dipastikan bahwa rencana pendirian bangunan kios tersebut adalah illegal, kata Candra Musi.


Pada kesempatan yang sama, Administratur KKPH Kendal juga menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini pasca dibongkarnya kios-kios tersebut tidak ada penarikan apapun dari KPH Kendal. 

Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Perhutani KPH Kendal dalam melakukan penarikan sewa atau pembayaran izin sewa tempat, maka sudah pasti itu adalah illegal dan tidak ada kebijakan dari Adminsitratur perihal tersebut, tegas Candra Musi. 


Adminsitratur juga menyampaikan bahwa bila ada oknum yang terbukti melanggar aturan berkaitan dengan izin tersebut apalagi menarik sewa menjadi tanggung jawab personal.


Lebih jauh, Administratur/KKPH Kendal juga menyampaikan bahwa hutan di Mijen merupakan hutan produksi yang peruntukannya untuk produksi, baik dimanfaatkan produksi kayu maupun produksi non kayu. 


Sementara mengingat kawasan Mijen merupakan BWK IX berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2004 tentang RDTR Kota Semarang khusus wilayah Kecamatan Mijen, maka dalam pengelolaan hutan disana lebih mengedepankan pemanfaatan hasil hutan non kayu baik agroforestry, wisata, maupun rest area. 

Sedangkan untuk kayu menunggu masa daur dan penjarangan saja. Untuk saat ini, dalam jangka pendek kami akan melakukan inventarisir terhadap warung-warung serta bersinergi dengan Muspika, Pemkot, dan stakeholder dalam menuntaskan permasalahan tersebut, tutup Candra Musi.




(Tim)